Connect with us

    HUKUM

    Penanganan Polda Bali Lamban? AWK Bisa Susul Habib Rizieq

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus dugaan penistaan agama Hindu, AWK (Arya Wedakarna) yang ditangani jajaran Polda Bali terasa berjalan sangat lamban. Berbeda dengan Polda Metro Jaya yang telah menahan dan menjebloskan ke penjara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyebut, Rizieq dijebloskan ke penjara hanya dengan dua alasan. “Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif,” kata Argo dihadapan wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

    1bl#-ik-26/11/2020

    Padahal menurut Koordinator Team Hukum Nusa Bali dan Semeton Nusa Penida, I Putu Pastika Adnyana, SH., menegaskan AWK bisa susul Habib Rizieq karena dugaan kasus yang membelit AWK juga sangat kuat, karena diduga telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu di Bali. AWK juga dituduh telah memplesetkan dengan menyampaikan isi sloka Bhagawadgita IX.25, dan dengan mencampuradukkan isi sloka tersebut dengan Bhagawadgita BAB VIII, Sloka 5, 6, dan 7 kepada masyarakat umum Hindu di Bali. Team Hukum Nusa Bali juga menyampaikan meskipun sangat licin, namun dugaan kasus kali ini, AWK tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum.

    Insert foto: Koordinator Team Hukum Nusa Bali dan Semeton Nusa Penida, I Putu Pastika Adnyana, SH., bersama tokoh masyarakat Bali di Nusa penida.

    “Kita sudah sampaikan sekiranya alat bukti dan barang bukti sudah melebihi sari Cukup. Sudah siap untuk diuji dan dibuktikan dalam persidangan. Kami wakin AWK akan mengikuti jejak Rizeiq-nya versi Bali,” tegasnya saat menghubungi JARRAKPOS.com, Senin (14/12/2020) pagi, seraya menyampaikan jeratan hukum AWK sesuai laporan Dumas No: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020, terkait Dugaan Penghinaan ,merendahkan Keyakinan dan Penodaan terhadap Agama Hindu di Bali, Pasal 156 KUHP & Pasal 156 A huruf a. KUHPidana. “Karena pasal ini adalah termasuk delik formil dan delik formil tidak harus ada korban kongkrit, tapi ada pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah umat Hindu yang ada di Bali, khususnya Nusa Penida,” bebernya.

    12bl#ik-1/11/2020

    Selain itu, dikatakan akibat kasus ini telah menimbulkan keresahan, kegaduhan dan instabilitas masyarakat Bali atas ucapan AWK dalam rekaman dan diunggah melalui kanal YouTube Bali berdaulat (video telah dihapus oleh kanal tersebut, tetapi telah di unggah ulang kembali KBC_TV Hindu Nusantara). “Sebetulnya masyarakat Bali, khususnya Nusa penida sangat marah atas kejadian ini, karena itu kami sebagai team hukum berusaha meredam dan mempercayai perkara ini sudah sangat serius di tangani Polda Bali. Karena kami bukan segelintir, tapi suatu saat kami turun dan ikut mengawal kepolisian Polda Bali menangani perkara ini,” tutupnya. tim/jmg

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]