HUKUM
Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil di Ungkap Polres Magelang Kota
KOTA MAGELANG | Polres Magelang Kota berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan (Curras) dan menangkap dua tersangka pelakunya. Masing-masing adalah A alias Nasution bin Ishak (49) warga Serang, Banten dan E (36) warga Kota Bandar, Lampung.
Demikian disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Lobby Apartemen Musvia Mako Polres, Senin (08/11/2021). Di hadapan awak media Kapolres Asep menuturkan kronologi kejadian Currat tersebut.
“Kejadian di Jalan A. Yani Kota Magelang pada Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Semula korban baru saja berobat di Puskesmas Potrobangsan yang terletak di Jalan Pahlawan depan Secaba TNI AD Kota Magelang untuk meminta surat rujukan berobat,” tutur Asep.
Setelah selesai, lanjut Asep, kemudian korban bermaksud akan membeli koran di depan kantor Jasa raharja Jalan Pahlawan Kota Magelang dengan jalan kaki. Sesampai di depan Jasa Raharja ternyata penjual koran tersebut tidak ada, kemudian korban berhenti istirahat duduk di depan kampus STIMIK Bina Patria.
“Saat duduk dari seberang jalan ada mobil jenis Avanza warna putih dan sopir memanggil korban untuk diajak pulang bareng. Korban mau karena korban kira orang tersebut teman anak korban dan korban menyeberang dan naik mobil tersebut. Korban duduk di samping sopir dan saat korban naik hanya ada satu orang saja, yaitu sopir,” lanjutnya.
Kapolres Asep menjelaskan, kendaraan kemudian jalan menuju arah simpang tiga Menowo. Saat sampai di traffic light depan Malta (Menowo) muncul 3 (tiga) orang yang tidak korban ketahui identitasnya dari jok paling belakang.
Saat korban melihat ketiga orang tersebut korban sudah berpikiran macam-macam dan korban memastikan sopir tersebut ternyata bukan teman anak korban. Selanjutnya mobil berjalan masuk ke Jalan Kalimas, sesampai di depan Kuliner Santoso Menowo korban akan turun tapi tidak diperbolehkan dan pintu juga sulit dibuka.
Saat pintu tidak bisa dibuka kemudian sopir bilang kepada korban bahwa korban memakai kuningan. Sehingga pintu tidak bisa dibuka kemudian korban disuruh pindah ke belakang, korban menolak tapi dipaksa pindah duduk ke belakang oleh salah satu orang di jok belakang.
Setelah korban pindah, terang Kapolres, kemudian korban dipiting atau tangan kiri dikunci salah satu orang merangkul leher korban. Dua cincin di tangan korban dilepas paksa dan diminta oleh para pelaku. Kemudian korban minta untuk turun tapi tidak diperbolehkan.
“Kemudian salah satu pelaku bilang kepada korban apabila teriak korban akan ditembak, dan mobil jalan ke arah Sindas. Kemudian putar balik di depan Roti Anda Jalan Kalimas dan sesampai di Menowo ke arah Secang. Sesampai di daerah Sambung berhenti kemudian jalan lagi dan sesampai di Sempu depan PT Samator berhenti putar arah dan korban disuruh turun paksa. Kemudian korban turun dan ditinggalkan oleh pelaku,” papar Kapolres Asep.
Menindak lanjuti laporan, selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang Kota melaksanakan penyelidikan dan bekerjasama dengan Tim Resmob Polres terdekat. Yaitu Polres Magelang, Polres Temanggung, dan Polres Surakarta dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tim Resmob sempat mengidentifikasi pelaku berada di daerah Surakarta, akan tetapi setelah dilakukan pengejaran belum berhasil. Kemudian pada hari Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB di Hotel Ardiva Jalan Daha Kota Magelang, kedua tersangka tampak di lokasi itu.
“Di hotel itu, Tim Resmob Polres Magelang Kota bersama dengan Tim Resmob Polres Magelang berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Asep Mauludin.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Kantor Polres Magelang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindak kejahatan yang mereka lakukan, keduanya diancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun penjara. (Fri)
You must be logged in to post a comment Login