Connect with us

DAERAH

Pendapat Akhir Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu Terhadap Dua Raperda.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Memasuki akhir bulan Febuari 2024 pemerintah Kabupaten Indramayu bersama DPRD Indramayu membentuk Raperda tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat Perbelanjaan dan toko swalayan serta Raperda tentang pengembamgan dan pemberdayaan desa wisata.
Bertempat di aula rapat DPRD Indramayu Kamis 29 Febuari 2024 diadakan Rapat Paripurna tentang persetujuan dan pendapat akhir Bupati Indramayu terhadap dua Raperda.

Pada Rapat Paripurna tersebut hadir Bupati Indramayu, Bunda Hj.Nina Agustina, Sekda Ir.Aep Surahman, Asda 3 Drs.Jajang Sudrajat, Para kepala SKPD se Indramayu, Camat se Indramayu, Forkopimda Indramayu, para anggota DPRD Indramayu dengan Pimpinan Rapat Paripurna H.Amroni.S.I.P didampingi wakil ketua H.Sirojudin SP, H.Turah.

Dalam keterangannya Bupati Indramayu ” Melalui persetujuan bersama atas dua (2) Raperda ini kami berharap desa wisata dapat merangsang pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa, sehingga masyarakat dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah ” tegas Bunda Nina.

” Dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi kerakyatan dengan para pemodal besar. Atas disetujuinya dua Raperda ini saya ucapkan terima terima kasih dan selanjutnya Raperda akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan pemberian nomor registrasi” lanjut Bunda Nina.

Advertisement

Acara selanjutnya adalah penandatanganan Raperda oleh bupati Bunda Hj.Nina Agustina dengan Ketua Rapat H.Amroni S.I.P disaksikan H.Sirojudin dan H.Turah. *****(Wahyu Ratusan)*****

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]