NEWS
Pendekar Kejari dan Bakeuda Pangkalpinang Berhasil Tagih Hutang Pajak Sebesar Rp 2,052 Milyar
Pangkalpinang.Jarrakpos.com. Belum genap dua pekan perjanjian kerjasama/ MoU ( Memorandum Of Understanding ) antara Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang di tandatangani, sudah membuahkan hasil yang sangat spektakuler.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pangkalpinang, Jefferdian, SH.MH mengungkapkan bahwa Tim PENDEKAR (Pejuang Pendapatan Asli Daerah) berhasil melakukan penagihan wajib pajak terhadap PT. Kramayudha Sapta sebesar Rp.2 Milyar lebih.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (10/6/21) pukul 10.45 wib telah disaksikan PT. Kramayudha Sapta sebagai salah satu wajib pajak menyerahkan uang sebagai Hutang Pajak Bumi dan Bangunan.
” Hutang pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan sebesar Rp. 2.052.535.000,- (Dua Milyar Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujar Kajari Pangkalpinang Jefferdian dikonfirmasi, Kamis ( 10/6/2021) malam.
Dalam hal ini pihak Pemkot diiwakili oleh Kepala Badan Keuangan Daerah ( Bakeuda ) Kota Pangkalpinang , Budiyanto ,SKom , sementara dari pihak Kejari Pangkalpinang disaksikan langsung oleh Kajari Pangkalpinang,
Jefferdian, SH.MH dengan didampingi
Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri setempat serta pihak Bank Sumsel Babel.
Jefferdian mengungkapkan hutang Pajak Bumi dan Bangunan dari PT. Kramayudha Sapta merupakan Hutang Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayarkan oleh PT. Kramayudha Sapta sejak Tahun 2009.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah berulangkali melayangkan surat teguran kepada PT. Kramayudha Sapta untuk segera membayarkan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut,” terangnya.
Namun atas kerjasama yang terjalin baik antara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang.
Kejari Pangkalpinang melalui pasukan PENDEKAR (Pejuang Pendapatan Asli Daerah) yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang, telah berhasil menagih PT. Kramayudha Sapta untuk membayarkan Hutang Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang.
Kemudian uang dari Hutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut diserahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diwakili Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang kepada Pihak Bank Sumsel Babel untuk dilakukan penghitungan kesesuaian nominal uang yang selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Kas Daerah Kota Pangkalpinang.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login