Connect with us

    EKONOMI

    Penertiban Hangat-hangat “Tahi Ayam”, Toko Tiongkok Ilegal Kembali Marak

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Penertiban yang masih hangat-hangat “tahi ayam” memicu beroperasinya toko Tiongkok ilegal yang kembali marak. Karena itulah, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali mempertanyakan kinerja pemerintah daerah yang belum mampu merumuskan Perda Tata Niaga tentang Pengaturan Berbisnis di Bali. Apalagi ternyata banyak toko Tiongkok yang dulunya ilegal kembali dibuka dan sinyalir masih menyalahi aturan. “Dari bawah ada yang nenyampaikan toko iyu sudah ada yang kembali buka. Agen-agen yang menbawa tamu kesana bukan anggota ASITA. Namun ada BPW yang belum anggota ASITA di tambah yang liar,” jelas Ketua ASITA Bali, I Ketut Ardana, SH di Denpasar, Senin (26/8/2019).

    3Bl#Bn-21/8/2019

    Ketut Ardana mejelaskan, laporan dari para anggota ASITA Bali banyak toko Tiongkok yang sebelumnya dinyatakan ilegal kini sudah memiliki izin. Namun ditegaskannya para anggotanya masih meragukan apakah toko terebut benar-benar berizin dan sudah beroperasi sesuai aturan yang ada. Karena bagaimanapun juga banyak aspek lainnya yang harus ditaati para pengusaha. “Pertama yaitu barangnya kita sangat berharap mayoritas barang yang dijual barang Nusantara, bukan produksi Bali saja tapi Bali wajib juga. Boleh silahkan barang dari luar agar tidak menyalahi aturan. Kemudian cara membayarnya lagi, mungkin sudah ada kerjasama dengan BI yakni Bali Pey terkait cara pembayarannya. Jangan sampai nanti kok liu maan medagang, kuala pis konyang mecelep ne ke Cina kan kita tidak tau juga,” tegasnya.

    Baca juga : Tak Ada Satupun Urus Izin, Pemkot Denpasar akan Tutup Semua Toko Shopping Tiongkok

    Melalui penegakan aturan yang jelas dan tegas kedepan ASITA Bali juga kembali mengajak Satpol PP Provinsi Bali dan kabuoaten/kota untuk kembaki menggiatkan sidak melalui operasi gabungan menyasar toko-toko yang disinyalir ilegal serta sangat merugikan dunia pariwisata. Ditegaskannya, toko sudah bisa dikatakan ilegal bila sistem transaksi tidak disesuaikan dengan yang berlaku di tanah air sehingga sudah dapat dipastikan usaha tersebut tidak membayar pajak.

    Bn-24/8/2019p

    Ketut Ardana juga menegaskan belum mencabut larangan bagi anggota ASITA agar tidak membawa tamu atau wisatawan berbelanja di toko-toko Tiongkok yang disinyalir ilegal, namun di lapangan masih banyak dikihat ada BPW dan pramuwisata bodong masih membawa wisatawan ke tempat tersebut untuk kepentingan sendiri. “Kita memiliki Dewan Pengawas Tata Krama di ASITA Bali jumlahnya ada empat personil. Kita berharap Satpol PP terus melakukan sidak dan melibatkan ASITA. Pariwisata kita masih banyak masalah, satu pramuwisata ilegal dan kedua toko tidak berizin sehingga geliat ekononi di sektor pariwisata tidak berkontribusi pada pendapatan pajak serta sangat merugikan keanggotaan ASITA,” bebernya bernada sengit. eja/tim/ama

    Advertisement