POLITIK
Penetapan Pilkada Serentak Desember 2020 Bisa Kedodoran
Jakarta, JARRAKPOS.com – Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan MA mengatakan bahwa jika pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020 bisa menjadi tambahan beban bagi masyarakat dan aparat pemerintah daerah. Karena, ada dua masalah yang harus dikerjakan secara bersamaan. Pertama, sekarang masyarakat dan aparat sedang fokus menghadapi Covid-19, dan kedua, mereka menghadapi Pilkada 2020. Hal ini, kata Prof Djo sapaan akrabnya, beban berat itu bisa membuat Pilkada kedodoran. Karena, orang tentu lebih mementingkan keselamatan jiwa daripada soal pilkada, sehingga penetapan Pilkada pada bulan Desember 2020 riskan sekali.
“Kalau misalnya Covid-19 berkepanjangan sampai 2 atau 3 bulan kedepan dan Pilkada dilaksanakan Desember 2020 berarti bertambah lagi beban masyarakat dan aparat pemerintahan daerah. Karena ada dua hal yang dikerjakan yaitu menangani Covid-19 dan melaksanakan Pilkada,” ujar Prof Djo sapaan akrabnya saat diwawancarai, Rabu (6/5/2020). Dalam Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2O2O, jelas Prof Djo, dipastikan bahwa Pilkada diselenggarakan pada bulan Desember 2020. Namun, lanjutnya, ada klausul yang menyatakan bila belum bisa diatasi, maka Pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.
“Ini menjadi kelemahan dari Perppu, ada kepastian tapi dilain pihak ada ketidakpastian. Tapi sementara ini KPU tentu fokus pada klausul yang menegaskan pilkada digelar Desember 2020. Maka, KPU wajib mempersiapkan dari sekarang,” terang lulusan pascasarjana Ilmu Politik dari University of Hawaii di Honolulu, Amerika Serikat. Jadi, tambahnya, kalau corona belum bisa diatasi sampai waktunya pada bulan Desember bukanlah harga mati. Pemerintah bersama DPR akan melakukan pembahasan menunda pelaksanaan Pilkada sampai tahun berikutnya. Menurutnya, KPU perlu punya skenario mengantisipasi kemungkinan terburuk jika Corona tidak bisa diatasi sampai Desember 2020, maka Pilkada di 270 daerah hasil pilkada 2015 ditunda ke tahun 2021 dengan kesepakatan bersama DPR.
“Dengan Perppu itu ada kepastian bagi KPU untuk tetap menggelar Pilkada pada Desember 2020 di 270 daerah. Jika dihitung mundur ada tahapan tahapan yang sudah harus dilakukan pada bulan Mei-Juni 2020. Maka kalau KPU melaksanakannya di daerah PSBB, hitungannya harus pakai protokol Covid-19. KPU tidak bisa dalam segenap proses penyelenggaraan tahapan itu mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Karena keselamatan nyawa adalah nomor 1, pilkada ini no 2,” kata Presiden Institut Otonomi Daerah (I-Otda) ini. Prof Djo menegaskan bahwa ada klausul bulannya Desember 2020. KPU sekarang referensinya Perppu ini, bahwa seluruh persiapan akan mereka lakukan. “Tapi ada wanti-wanti bila penanganan Covid-19 belum bisa diatasi, maka dapat ditunda ke tahun berikutnya,” terangnya.
Selain itu, Prof Djo mengingatkan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU itu tidak boleh dipakai untuk Covid-19 sebagaimana ditegaskan Mendagri. “Sudah ada edaran dari Mendagri tanggal 24 April kepada seluruh kepala daerah. Sedangkan dana yang bisa direalokasi berasal dari dana-dana yang lain. Seperti dana proyek, dana pembangunan jalan, dana pendidikan, dana perjalanan dinas, dll. Tapi kalau dana pilkada, Mendagri menegaskan tidak boleh dipakai. Secara nasional dana Pilkada sekitar Rp 15 Triliun,” jelas Guru Besar IPDN ini. “Yang menjadi persoalan takutnya daerah sudah ada yang membelanjakan. Hal lainnya, animo masyarakat bisa rendah. Semangat untuk berpartisipasi dalam pilkada 2020 besar kemungkinan akan menurun karena masyarakat harus mengikuti standar protokol Covid-19. Harus pakai masker, tidak boleh kumpul-kumpul. Tentu, KPU harus membuat aturan khusus kampanye terkait dengan protokol Covid-19,” ujarnya.
KPU harus membuat tatacara pilkada seperti kampanye, pemungutan dan penghitungan suara ala protokol Covid 19. Bagaimana tatacara pemungutan suara dengan protokol covid-19? Apakah harus berjarak semeter-semeter, sehingga bisa panjang menggular antrian pemilih. “Bagaimana kampanye dilakukan dengan protokol Covid ini. Untuk beribadah saja harus di rumah. Apakah pilkada bisa di lapangan? Itu berarti mengingkari anjuran presiden, untuk kerja di rumah, sekolah di rumah, ibadah di rumah. Pilkada boleh di luar rumah,” cetusnya. Jika partisipasi masyarakat sampai di bawah 50 persen itu berarti hasil Pilkada kurang legitimate. Hal Itu harus dikaji dengan teliti dan cermat. Karena, KDH ini akan memimpin 5 tahun ke depan, tapi orang yang ikut mencoblos tidak sampai separuh dari jumlah pemilih yang terdaftar.
Bila kondisi seperti itu berarti legitimasi kepala daerah terpilih rendah. Hal ini bisa menyebabkan pemerintahannya tidak efektif, karena banyak rakyat yang tidak ikut memilih daripada yang memilih. “Itu harus diantisipasi bagaimana cara KPU mengobarkan semangat rakyat untuk ikut mencoblos. Sementara rakyat masih berada di dalam rumah karena wabah. Lapar pula lagi. Ini juga ada bahayanya, karena ada calon-calon yang berselera mencuri simpati rakyat, langsung bagi bagi sembako, bagi-bagi amplop. Itu akan merusak pilkada yang bersih,” ujarnya. tim/ama