BATAM
Penetapan UMK 2025 Kota Batam,Disnaker Tunggu regulasi Kementerian Ketenagakerjaan
Batam, jarrakpos.com | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam tahun 2025.
Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti, mengatakan Disnaker Kota Batam belum dapat melangkah lebih jauh terkait pembahasan terkait pembahasan UMK tahun depan sebelum Permenaker terbaru di terbitkan.
“Kami saat ini masih menunggu Permenaker dari pusat .Setelah terbit, kami bisa mulai proses pembahasan UMK Kota Batam tahun 2025 ,”kata Rudi pada hari Jum’at (8/11/2024).
Rudi menjelaskan regulasi terbaru dari Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) sangat penting,karena akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum yang sesuai dengan kodisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.Meski belum ada kejelasan tentang isi dari Permenaker yang baru ini.regulasi tersebut diperkirakan akan memuat perubahan dalam formulasi perhitungan upah minimum yang lebih relevan dengan kehidupan layak. (KHL) dan mempertimbangkan sektor industri tiap daerah.
“Menurut informasi yang kami terima, permenakerakan diterbitkan dalam waktu dekat,tapi belum ada kepastian tinggalnya,”kata Rudi.
“Begitu Permenaker terbit.kami akan segerah berkoordinasi untuk menindak lanjuti arahan tehnis penetapan UMK sesuai dengan aturan baru,”ujar Rudi.
Namun Rudi mengungkapkan harapan regulasi ini akan memberikan panduan yang lebih jelas dan adil bagi PO enetapan UMK,terutama untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan hidup di Kota Batam dan perkembangan sektor industri.
Pemerintah Kota Batam juga berharap formulasi terbaru yang diterapkan dalam Permenaker akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim Investasi di daerah tersebut. (Hbl)
You must be logged in to post a comment Login