DAERAH
Pengadaan 60 Unit Mobil Dinas Pemda Indramayu Berbau Korupsi dan Melanggar Aturan.
INDRAMAYU Jarrak Pos.Com- Pengadaan 60 mobil dinas di lingkungan Pemda Indramayu diduga telah menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku, hal ini dinyalir proses pengadaannya tidak melalui lelang yang jelas, selain itu pemenang pengadaannya tidak memiliki klasifikasi sebagai pengadaan barang dan jasa alias hanya APM (Agen Pemegang Merk) produk kendaraan Suzuki .
Saat di temui Kabag Barjas Pemda Indramayu Andi” Pemgadaan 60 unit kendaraan dinas Pemda Indramayu itu sudah sesuai prosedur, adapun mengapa kita memakai sistim sewa karena untuk efesiensi anggaran karena dengan sistim sewa kita tidak repot mengeluarkan biaya perawatan serta perbaikan jikalau ada mobil yang rusak dan selain itu dalam prosesnya sudah memakai e Catalog” ujar Andi.
Sementara itu salah seorang camat saat ditemui Mr.H ” untuk sewa 1 unit kendaraan sendiri perbulan dikenakan beban biaya RP.8.0000.000,- walaupun jika kita kalkulasikan termasuk terlalu mahal” tegasnya.
Ketika di konfirmasi staff Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Cipluks (bukan nama sebenarnya)” bahwa benar Pemda Indramayu telah mengadakan 60 unit mobil dinas dengan sistim sewa kepada pihak ke 2 yaitu Pt.Cinta Damai bahagia Cirebon, dengan merk Suzuki Xl 7 dan Hyundai motor dengan merk Cereta dan itu sudah berdasarkan analisa serta pertimbangan yang matang dari segi keuntungan serta kerugiaannya dan kontraknya berlaku satu tahun kemudian di perpanjang” tutur Cipluks
Mengenai Plat mobil sendiri benar itu plat daerah Cirebon tetapi untuk mobil cereta itu memakai plat Indramayu ya walaupun sedikit tetapi ada masukkan PAD dari plat Indramayu yang bisa di selematkan, masalah pemenangnya Pt.Cinta Damai Bahagia Cirebon itu sudah di konsultasikan dengan pihak terkai pemegang keputusan, jadi BKAD hanya menjalankan keputusan saja dan sesuai perintahnya, mengenai besarnya Fre atau cast back yang di dapat saya tidak tahu: ungkapnya
Dari hasil temuan di lapangan bahwa pengadaan Mobil Dinas Pemda Indramayu tetindikasi tidak trasfaran dan syarat kepentingan di antarara:
1. Tidak ada penyedia jasa sejenis dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.
2. Sebagian kendaraan tersebut berplat Cirebon sehingga tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah dari pajak kendaraan tersebut.
3.Pt.Cinta Damai Bahagia Cirebon bukan perusahaan yang bergerak di dalam penyediaan sewa kendaraan tetapi perusahaan Agen Pemegang Merek (APM) yang menjual kendaraan jadi jelas ada yang bermain dalam pengadaan sewa mobil dinas tersebut.
4. Cast back atau uang potongan dari unit kendaraan sebesar Rp.30.000.000 × 60 unit = Rp.1.800.000.000 itu kemana larinya
Seharusnya Pemda Indramayu harus bisa bersifat transparan dalan proses pengadaannya karena jelas yang di pakai itu uang masyarakat Indramayu jadi bagai manapun masyarakat juga berhak tahu penggunaannya, katanya demi efesiensi anggaran kalau begini mah sama saja ajang bancakan anggaran!!!!.*****( Irianto)****
You must be logged in to post a comment Login