NEWS
Pengadilan Putuskan Bank CCB Dihukum Serahkan Sertifikat PT GWP ke Fireworks
Jakarta, JARRAKPOS.com – Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dihukum untuk menyerahkan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP), perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali. Selain tiga SHGB tersebut, yang harus juga diserahkan kepada Fireworks adalah dua sertifikat hak tanggungan (SHT) yang diterbitkan di atasnya. Demikian salah satu amar putusan majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/10/2019).
Hadir dalam pembacaan putusan tersebut, kuasa hukum penggugat (Fireworks Ventures Limited) dari Kantor Hukum Berman Sitompul & Partners, dan kuasa hukum turut tergugat (PT GWP) dari Boyamin Saiman Law Firm, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dari Kantor Pengacara Maqdir Ismail, sementara kuasa hukum Bank CCB dari Kantor Pengacara Otto Hasibuan tidak tampak. Selain menyatakan bahwa tergugat I ( Bank CCB) dan tergugat II (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat (Fireworks Ventures Limited), majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.
Baca juga : Dua Kali Mangkir, Tersangka Kasus Sky Garden Terancam Dijemput Paksa
“Tergugat I maupun tergugat II tidak mempunyai hak atas piutang yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995,” kata Riyanto Adam Pontoh.
Bersambung….