Connect with us

    NEWS

    Pengamat Kepolisian Dorong Bareskrim Periksa Fadil Imran

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) agar segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Empat perwira menengah Polda Metro Jaya pun langsung diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri dan kini dikurung di Mako Brimob.

    “Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu,” ucap Bambang saat dihubungi lewat pesan Whatsapnya, Senin (22/8).

    Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menjelaskan, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

    Advertisement

    Bambang melanjutkan, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. “Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.

    Menanggapi hal tersebut, Bambang menjelaskan dalam hal ini Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku.

    “Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri, konsisten atau tidak,” jelas Bambang. (Jum/Red)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]