Connect with us

    DKI Jakarta

    Pengamat: Pengumpulan Dana PMI Wilayah Jaktim  Bisa Kategori Pungli

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Para guru maupun pegawai honorer wilayah di Jakarta Timur, sejak pekan lalu resah atas intruksi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi.

    Instruksi tersebut para guru wilayah JT 2 diwajibkan menyumbang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dengan nilai yang telah ditentukan. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah harus membayar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.

    Instruksi tersebut disampaikan melalui zoom meet beberapa waktu lalu. Para guru mengeluhkan karena besaran dana sumbangan tidak dibuatkan dalam bentuk SE (Surat Edaran) atau himbuan resmi tertulis.

    Jika merujuk pada Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta  nomor e-003 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024 maupun Surat Edaran  yang dikeluarkan  oleh Walikota Jakarta Timur momor 4/S/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur tidak ditentukan nilai rupiah yang harus disumbangkan setiap kepala sekolah, guru pns/P3K dan KKI.

    Advertisement

    “Klarifikasi yang disampaikan Sudin Jakarta Timur baik melalui CRM maupun secara resmi kepada Kadis Pendidikan DKI tidak menjawab keberatan para guru maupun KKI. Karena yang dipersoalkan adanya patokan yang harus dibayar setiap guru, misal kepala sekolah Rp500 ribu. Kalo masalah sumbangan untuk PMI dengan secara ikhlas tidak masalah,” ujar salah seorang guru yang meminta idintitasnya dirahasiakan.

    Terkait hal tersebut Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono mengatakan, sumbangan untuk Palang Merah Indomesia (PMI) dari guru – guru dengan nila yang telah ditentukan, jelas sudah masuk kategori pungutan liar (pungli) dan telah melanggar UU No 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang atau sumbangan. Karena dalam UU tersebut sudah jelas bahwa sumbangan harus sukarela dan tidak ditentukan berapa nilainya.

    “Selain UU No 9 Tahun 1961, sumbangan untuk PMI dari guru – guru dengan nilai yang telah ditentukan, juga masih banyak lagi peraturan teknis yang dilanggar,” ujar Arifin di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

    Menurutnya, sumbangan itu harusnya seikhlasnya berapapun nilai yang diberikan. Sehingga sumbangan tidak membebani orang yang dikenakan sumbangan. Oleh karena itu patut dipertanyakan darimana angka ratusan ribu itu bisa diwajibkan dari PMI untuk para guru, baik dari kepala sekolah, guru PNS dan honor. Karena sumbangan yang ditentukan nilainya maka bakal memberatkan dan membebani.

    Advertisement

    “Kalau memang benar (ada sumbangan untuk PMI yang ditentukan nilainya) bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

    “Kalaupun ada target, seharusnya tidak membebani para guru,” imbuhnya.

    Arifin menegaskan, bila terbukti ada pemaksaan atas sumbangan PMI yang ditentukan nilainya maka jelas bentuk pelanggaran. Sehingga para pelakunya harus diperiksa. Apalagi nilai sumbangan tersebut bisa mencapai milyaran rupiah. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah sebesar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.

    “Kalau terbukti ada pemaksaan jelas pelanggaran. Dan para pelakunya harus diperiksa,” tandasnya.

    Advertisement

    Bantah Pungli

    Dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak membuat surat resmi terkait himbauan donasi kemanusiaan PMI. Mengingat sudah adanya surat instruksi dan surat adaran yang ada.

    “Salah satunya Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor e-0036 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024. Kemudian Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur nomor 4/SE/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur dan Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kecamatan Senen nomor 1/F.8/3/TM.17.09/e/2024 tanggal 25 Juni 2024  tentang pemberian ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan /atau barang untuk kepentingan social kepada PMI DKI Jakarta,” ujar M Fahmi  di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

    Ia menegaskan, terkait adanya dugaan pungli sangatlah tidak benar. Hal itu dikarenakan seluruh ASN yang melakukan donasi mentransfer langsung donasinya ke rekening PMI.

    Advertisement

    “Serta, menyerahkan bukti transfer ke kasatlakcam kecamatan masing masing atau Kasubag TU Sudin bagi para ASN yang ada di kantor Sudindik,” ungkapnya.

    Ia mengungkapkan, imbauan donasi yang disampaikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Suku Dinas Pendidikan wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan implementasi dari pelaksanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana disampaikan oleh bapak Pj Gubernur Heru terkait Penggalangan Bulan Dana PMI dan merupakan praktik baik dalam rangka menggalang dana kemanusian. (Jum)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]