DAERAH
Pengangkatan Aep Surahman Sebagai PJ (Pejabat) Sekda Indramayu Cacat Hukum.
Pengangkatan Aep Surahman Sebagai PJ (Pejabat) Sekda Indramayu Cacat Hukum.
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Belum lama ini Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina telah melantik Pejabat (PJ) Sekda Indramayu yang sebelumnya dijabat oleh H.Rinto Waluyo yang memasuki masa Pansiun di gantikan oleh Pj.Aep Surahman.Namun ada yang menarik untuk di kaji di mana pada tanggal 27 Juni telah beredar Sk Pengangkatan Plt Sekda dengan nomor : 800/098 -BKPSDM/2023 yang di tetapkan di Indramayu pada tanggal 31 Mei 2023 di Cap dan tanda tangani oleh bupati Indramayu Hj.Nina Agustina.
Kemudian pada tanggal 13 Juli 2023 bupati Indramayu melantik Ir.Aep Surahman menjadi PJ Sekda Indramayu dengan nomor : Surat Bupati Indramayu no : 821/492-BKPSDM/2023 tanggal 5 Juli 2023 (versi Diskominfo Indramayu).
Hal ini tidak sesuai dengan :
1.Undang-undang no 39 tahun 2018 tentang Kementrian Negara
2.Undang-undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
3.Undang-undang no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2014.
4.Peraturan President no 11 tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri.
5.Peraturan President no 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekertaris Daerah.
6.Peraturan Mentri Dalam Negeri no 91 tahun 2019 tentang Penunjukkan Sekda.
Ketika ditanyakan ke BKPSDM Kabupaten Indramayu melalui surat yang dikirimkan dengan no 037/6/PU-RED/V/2023 tanggal 13 Juni 2023 Perihal penetapan dan pengangkatan PJ Sekda Ir.Aep Surahman yang seharusnya berasal dari gubernur Jawa Barat/Provinsi bukan berasal dari bupati Indramayu dan nomor surat Penetapannya?.
Surat jawaban dari BKPSDM Indramayu nomor 800/620-mutasi.1/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKPSDM Indramayu dr.H Deden Boni Koswara MM dengan jawabannya sebagai berikut:
1.Telah disampaikannnya surat Bupati Indramayu nomor :820/492-BkPSDM/2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal permohononan rekomendasi pengisian jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa pensiun pada tanggal 1Juli 2023.
2.Telah diterbitkannya surat dari Gubernur Jawa Barat nomor : 4393KPG.07/BKD tanggal 8 Juni 2023 perihal persetujuan pengangkatan pejabat Sekda Indramayu atas nama Aep Surahman.
Untuk menyelidiki kebenarannya kemudian Jarrak post mengirimkan surat ke kantor Inspektorat kabupaten Indramayu dengan nomor 038.6/PU.RED/VI/2023 perihal surat pengangkatan dan pelantikan PJ Sekda Indramayu.
Surat jawaban dari Inspektorat dengan nomor : 700/883-Sekret dan ditanda tangani oleh Inspektur Ari Risdianto AP.MSi yang berbunyi sudah mendapatkan rekomendasi Gubernur berdasarkan surat Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 4393/KPG.07/BKD hal persetujuan pengangkatan pejabat sekertaris daerah kabupaten Indramayu.
Ketika dinyakan lewat hubungan telfon kepada kepala Inspektorat Indramayu Ari Risdianto perihal adanya surat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat melalui Sekda Jawa Barat? ” kami (inspektorat) tidak mempunyai surat tembusan rekomendasi dari Gubernur tersebut, mangga tanyakan saja kepada BKPSDM Indramayu langsung”tegasnya.
Ì Sementara itu salah seorang staf Sekda Jawa Barat yang tidak mau disebutkan namanya saat di hubungi via telfon ” kami disini per 26 Juni belum menerima surat draf pengajuan nama Plt atau pun pejabat Sekda dari Pemda kabupaten Indramayu, malah menawarkan agar Sekda lama H.Rinto Waluyo menerima masa perpanjangan jabatan tersebut sampai dengan terpilihnya pejabat pengganti” ujarnya.
Jarrak post kemudian mengirimkan surat pertanyaan kedua (2) tanggal 16 juni 2023 kepada Plt.kepala BKPSDM Indramayu dr.H Deden koswara dan dengan harapan beliau mau menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, namun ditolak dengan alasan sibuk dan sedang ada zoom meting, seolah berlaga mentri utama saja. Akhirnya jarrak post di temui kabid mutasi dan rotasi BKPSDM Indramayu Sri Dewi Gustiani yg didampingi oleh stafnya “mengenai penetapan Pejabat Sekda itu dilakukan oleh BKPSDM itu sudah benar karena kami mengacu pada Peraturan President nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekertaris Daerah bukan pada Peraturan mentri Dalam Negeri nomor 91 tahun 2019′” tegasnya.
“BKPSDM Indramayu selalu berkordinasi dengan BKPSDM Provinsi Jawa Barat dalam menentukan permasalahan penetapan Pejabat Sekda Indramayu, jadi dengan kata lain semua terserah keputusan BKPSDM Provinsi, untuk surat penugasan itu ditandatangani oleh Sekertaris BKPSDM Provinsi Jawa Barat yang memgatas namakan Gubernur Jawa Barat.
<span;>Untuk perbedaan surat bupati nomor 820/492…..dengan 821/492 itu menandakan yang 820 adalah surat masuk sedangkan 821 adalah surat keluar” ujarnya.
Dari penjelasan yang diberikan semua tidak masuk akal dan jelas menyalahi peraturan yang ada. Mengenai penandatanganan surat penunjukkan seharusnya langsung oleh Gubernur atau paling rendah adalah Sekertaris daerah Provinsi Jawa Barat bukan 4(empat ) tingkat menurun ke bawah.
Seharusnya landasan hukum yang di pake adalah Permendagri nomor.91 tahun 2019 yang bersifat khusus terutama pada pasal 4,6 dan 8 bukan pada Perpres no 3 tahun 2018 yang bersifat umum jadi jelaslah BKPSD Indramayu terutama Plt.kepala BKPSDM dan Kabid mutasi dan rotasi tidak jeli dan paham tentang perundangan yang berlaku.
Mengenai perbedaan surat bupati yang ada di instagram Diskominfo (821)dan yang di surat balasan BKPSDM Indramayu (820) juga terkesan mengada mana ada surat masuk dan keluar memiliki kode yang sama ini tidak masuk akal dan terkesan mengada ngada jawaban yang di berikan bukan jawaban seorang birokrat handal.
Surat pertanyaan yang dikirimkan jarrrak post ke PJ Sekda Indramayu Aep Surahman sampai dengan saat berita ditulis tidak pernah di jawab ini sangat bertolak belakang dengan fungsi seorang pejabat publik yang harus siap melayani.
PJ.Sekda terlibat Pengkondisian Proyek.
Belum lama ini beredar tentang pengkondisian peket proyek yang dilakukan oleh PJ Sekda Ir.Aep Surahman, baik itu lelang, juksung maupun lainnya yang di muat salah satu media online yang ada di Indramayu.
Menanggapi hal tersebut Jarrak Post melakukan infestigasi ke dinas-dinas yang ada di Indramayu.
Pada saat ketemu di acara pelantikan mutasi dan rotasi sebanyak 43 orang, salah seorang kepala dinas yang hadir menyatakan” benar- benar tidak mengerti karena semua paket pekerjaan yang ada di dinasnya semua sudah ada di satu pintu pengaturannya, jadi kami di dinas tidak dapat apa-apa ” tegasnya
Lain cerita ketika jarrak post menemui Plt dinas ” semua paket pekerjaan berada dalam tim yang berada di Sekda dan kami tidak bisa berbuat banyak karena aturannya seperti itu” ujar Plt.
Jadi di sini sangat jelas sudah bahwa paket pekerjaan yang ada di Pemda Indramayu semuanya di kondisikan oleh seorang Sekda enta itu Sekda lama maupun PJ Sekda. Percuma ada LPSE yang mengatur lelang pekerjaan kalau regulasi dan persyaratan semuanya di buat akal-akalan dari pemegang regulasi. Karena dengan biaya setoran yang tinggi/biaya yang tinggi tidak mungkin mrenghasilkan mutu bangunan yang berkualitas!! ****(Wahyu)****
You must be logged in to post a comment Login