EKONOMI
Pengaruh Covid-19, Transaksi Gadai Emas Meningkat
Denpasar, JARRAKPOS.com – Perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, juga mendongkrak peningkatan omset PT Pegadaian di Tengah pandemi Covid-19. Hal ini mulai dirasakan sejak H-7 sampai H+1 dengan persentase kenaikan sebesar 15% . Meski demikian kondisi ini bukanlah lonjakan yang signifikan jika dibandingan dengan daerah di luar Bali mengingat penduduk Kota Denpasar yang heterogen. “Seperti tahun-tahun sebelumnya kita sudah bisa prediksi kenaikan omset jelang Galungan dan Kuningan tak berpengaruh secara signifikan jika dibandingkan dengan Idul Fitri,” ungkap I Made Mariawan, S.E.,M.M selaku Kabag Humas & Protokoler Pegadaian Kanwil VII Denpasar di Denpasar, Rabu (9/9/2020).
Mariawan juga jelaskan, PT. Pegadaian Cabang Denpasar mencatat adanya peningkatan kunjungan dan transaksi untuk gadai emas di tengah pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan Out Standing Loan (OSL) yang menyentuh angka Rp5,7 triliun pada bulan September 2020. Disamping itu dikatakan juga, target SuperExceed OSL secara global mencapai Rp6.015 triliyun. Sedangkan data terakhir dari Nasabah CIF per 31 Agustus 2020 lalu ialah sebanyak 1.653.130 dari target yang ditentukan yaitu 1.704.739, dengan persentase 96,97%. “Pengaruh Covid-19 terhadap omset Pegadaian ini justru berdampak positif dan sangat bagus korelasinya, bahkan kami melampaui target yang sudah ditentukan,” beber Mariawan.
Ia juga menerangkan 5 kategori nasabah di Pegadaian antara lain karyawan, pedagang, nelayan, industri dan petani. Dan kategori yang paling mempengaruhi omset Pegadaian di tengah pandemi ialah dari pedagang yang saat ini disusul oleh karyawan dari berbagai sektor. Mereka pun lebih dominan untuk melakukan investasi berupa tabungan emas. Menurut Mariawan yang juga pernah menjadi Pimpinan Cabang Pegadaian di Jalan Thamrin, Denpasar ini memberikan sedikit statement mengenai masyarakat yang berlomba-lomba membeli emas ketika harga emas sedang meroket. Ia menjelaskan bahwa hukum penawaran untuk persoalan yang satu ini tidak berlaku.
“Ketika harga emas turun masyarakat santai-santai saja, begitu lihat berita harga emas naik, penjualan langsung meningkat drastis. Kalau menurut hukum permintaan-penawaran itu adalah hal yang keliru tapi tidak bisa dipungkiri bahwa inilah fakta di lapangan dan sudah terjadi selama bertahun-tahun,” ucapnya dengan ekspresi heran. Ia juga berpendapat, Pegadaian bersama OJK bisa lebih banyak melakukan inklusi keuangan supaya semakin banyak masyarakat yang memiliki ‘Bank-Minded’ serta lebih pintar menggunakan jasa keuangan, sehingga ekonomi masyarakat pun ikut naik. tim/ama/ksm