PARIWISATA
Pengawasan Naker Asing Sektor Pariwisata di Bali Diperketat
Denpasar, JARRAKPOS.com – Perusahaan pariwisata di Bali yang masih mempekerjakan tenaga kerja atau naker asing (TKA) diharapkan benar-benar menyiapkan tenaga kerja lokal pendamping berkualitas agar bisa dilakukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge). Kedepan pengawasan terhadap TKA melalui Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Bali diharapkan benar-benar dilakukan dengan baik supaya sumber daya manusia (SDM) lokal Bali bisa berdikari di daerahnya sendiri.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP PAR) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra memandang berbagai masukan dari serikat pekerja harus menjadi naskah redaksional mendasar agar mampu melakukan pengawasan ketat kepada TKA dalam penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan. “Kita buatkan draf bahwa tenaga kerja asing itu wajib menunjukkan program proses alih teknologinya (transfer pengetahuan, red) kepada tenaga kerja pendamping dan melaporkannya kepada instansi terkait secara periodik,” beber Putu Satyawira Marhaendra di Denpasar, Kamis (20/6/2019).
Baca juga : Serapan Produk Lokal Bagi Industri Pariwisata di Bali Belum Optimal
Putu Satyawira Marhaendra berharap Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 akan semakin kuat nantinya dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Bali. Upaya ini diharapkan mampu menjawab keluhan pekerja profesional di sektor pariwisata agar perusahaan yang mempekerjakan TKA juga harus menyiapkan tenaga kerja pendamping untuk menggantikan TKA saat masa kontrak kerjanya berakhir. Upaya ini akan meningkatkan kewenangan pemerintah bersama stake holder pariwisata bersama asosiasi dan serikat pekerja dalam melakukan pengawasan kepada TKA. Kehadiran tenaga lokal pendamping dengan adanya aturan yang sedang dirancang ini akan mengikat TKA untuk benar-benar mampu meregenerasi kemanpuan managerial perusaahan yang dijalankan.
Sehingga masa kontrak dua tahun yang dimiliki TKA kedepan akan bisa dievaluasi dengan baik, apakah diperpanjang atau dinilai gagal dalam melakukan tranfer pengetahuan kepada tenaga pendamping. “Masa kontrak TKA maksimal dua tahun dan bisa diperpanjang. Dinas terkait, Imigrasi LSM serta Dinas bisa mengecek tranfer knowledge-nya. Kedua, ketika nanti berakhir dan ketika tenaga kerja pendamping ini dinilai layak menggantikan tenaga kerja asing perusahaan itu tidak diberikan mencari tenaga kerja asing, coba ini dulu,” jelasnya, lanjut menegaskan bila dalam masa kontrak TKA tidak melakukan kewajibannya maka akan menjadi usulan bagi dinas untuk tidak memperpanjang masa kontraknya.
Baca juga : PD FSP-Par SPSI Bali Kawal Raperda Hapus Tenaga Kontrak Seumur Hidup
Pria yang selalu tampil di depan untuk membela hak-hak pekerja pariwisata ini memaparkan di era saat ini tidak jamannya lagi pekerja turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi. Sehingga harus berjuang dari sisi aturan agar kesejahteraan pekerja dan buruh bisa diperjuangkan dengan baik. Selama ini permasalahan yang kerap terjadi dilapangan yakni tenaga kerja pendamping akan terus menjadi pendamping tanpa bisa menggantikan Keberadaan TKA. Undang-undang yang menyebutkan serikat pekerja harus ikut dilibatkan dalam pengawasan terhadap hal ini masih dinilai sebagai macan kertas karena pada kenyataannya serikat pekerja tidak pernah dilibatkan.
Karena mencari kerja di Bali, TKA juga harus diawasi dengan ketat agar mentaati dan menghargai budaya adat dan istiadat yang harus diterapkan secara penuh dalam bekerja. Serta mampu berbahasa Indonesia dalam enam bulan serta TKA yang dipekerjakan di sebuah perusahaan wajib mendapatkan rekomendasi dari serikat pekerja. “Jangan sampai nanti perusahaan datangkan TKA tanpa sepengetahuan serikat pekerja, ternyata tidak mengerti budaya kita,” jelasnya seraya menegaskan TKA harus lulus uji kompetenai melalui lembaga sertifikasi yang dutunjuk. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login