Connect with us

    DAERAH

    Pengedar Membawa 9 Paket Sabu Siap Jual Digagalkan Satnarkoba Polres Magelang

    Published

    on

    MAGELANG- Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Magelang diduga mengedarkan paket Narkotika jenis Sabu di wilayah Muntilan Kabupaten Magelang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu masing- masing berisi 0,5 gram atau 4.5 gram sabu. Modus tersangka yakni tanam paket narkoba berbungkus permen pesanan pelanggan.

    Kapolres Magelang AKBP. Mochamad Sajarod Zakun, SH., S.I.K mengatakan bahwa Jajaran Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengamankan NHEP, (46) warga Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

    “NHEP mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang tidak dikenal. Barang tersebut oleh NHEP dibungkus dalam klip plastik lalu dibungkus lagi dengan bungkus permen. Selanjutnya paketan itu ditanam di tempat yang sudah disepakati oleh pelanggan,” ungkapnya di Mapolres Magelang Jumat (22/7/2022).

    Dok.jarrakpos/fri

    Dia menegaskan status NHEP adalah pengedar dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman dipidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres Magelang.

    Advertisement

    Sementara itu KBO Sat Narkoba Polres Magelang IPTU. Muhammad Honi Zulqirom, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya jual beli sabu.

    “Petugas kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa NHEP memiliki narkoba. Dan sering jual beli Narkotika Golongan I Jenis sabu,” ujarnya.

    Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari ternyata benar bahwa NHEP terbukti sebagai pengedar sabu dengan cara membungkus sabu menyerupai permen dan menanam di suatu tempat sesuai pemesan.

    “NHEP berhasil diamankan pada 24 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di rumahnya daerah Kelurahan Muntilan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya,” paparnya.

    Advertisement

    Sementara NHEP mengaku tugasnya hanya menaruh barang sesuai pemesan. Setiap transaksi pria bertatto ini mengaku dibayar Rp.50 ribu.

    “Saya dibayar Rp.50 ribu sekali transaksi. Saya tidak tahu barang itu milik siapa dan yang memesan siapa. Tugas saya hanya menaruh barang,” ucapnya.(fri)

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]