DAERAH
Pengedar Ribuan Pil Sapi Berhasil Dibongkar Satnarkoba Polres Magelang
MAGELANG, – Polres Magelang mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat keras pil berlogo Y atau biasa disebut pil sapi. Peredarannya pil itu bermodus paket dengan kemasan yang ditulis ‘ikan hias’.
“Tersangka FAP (20) tersebut berhasil kita amankan di rumahnya dengan BB sebanyak 12.975 butir (pil sapi). Kemudian alprazolam 110 butir dengan sarananya handphone,” kata KBO Sat Narkoba Polres Magelang Iptu Honi Zulqirom dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang ditangkap pada Rabu (1/6). Rincian barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 12 toples masing-masing berisi 1.000 butir sehingga seluruhnya 12.000 butir pil sapi.
Kemudian terdapat satu toples lagi yang berisi 975 butir. Total barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir.
Pembelian pil-pil itu dilakukan secara bertahap, pertama sebanyak 2.000 butir hingga totalnya 12.975. Untuk per toples harganya antara Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu.
Honi mengungkap tersangka baru menjalani bisnis peredaran obat keras ilegal ini sekitar 3 atau 4 bulan lalu. Tersangka menjual pil-pil itu secara online.
“Cara mereka mengelabui dengan paket itu di luar dikemas bahwa itu makanan ikan hias. Itu salah satu modus dari mereka,” ujarnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Magelang. Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menambahkan tersangka terancam hukuman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
“Perkara ini melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga kita juncto dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Yang mana dari Pasal 196 tersebut UU tentang Kesehatan itu ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” paparnya.
Sajarod mengungkap kasus ini merupakan yang terbesar dari sisi jumlah barang buktinya. Untuk itu, penyelidikan tidak berhenti kepada tersangka FAP.
Polisi akan menelusuri asal barang hingga konsumennya. Terkait itu polisi akan menggandeng sejumlah stake holder termasuk BNNP.
Diwawancara dalam kesempatan yang sama, tersangka FAP mengaku baru pertama kali membeli 2.000 butir pil sapi. Dia juga mengaku mengonsumsi pil itu.
“Saya jual langsung kepada pelanggan per 10 butir Rp35 ribu. Pembeli dari Magelang dan Sleman. Saya sudah konsumsi 15 butir,” ujarnya.(fri)
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login