DAERAH
Pengedar Uang Palsu di Wilayah Tegalrejo Berhasil Ditangkap Polresta Magelang
MAGELANG,jarrakpos.com – Seorang perempuan warga Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang berinisial N (33 tahun) kedapatan menggunakan uang palsu saat membeli sayur di Pasar Sayur Tegalrejo pada Kamis (19/10/2023). Atas perbuatannya Pelaku N diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang hari itu juga.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H. mengungkapkan pada saat kejadian, Pelaku membeli sayuran sebesar Rp 5.000 di tempat seorang perempuan pedagang sayuran bernama Sukini dengan menggunakan uang Rp 50.000.
“Setelah itu, Saudari Sukini meneliti uang tersebut, dan diduga uang tersebut adalah uang rupiah palsu kemudian Saudari Sukini berteriak dan mengejar Pelaku pembeli tadi. Kemudian Pelaku diamankan oleh Saudara Slamet Riyanto dan dibawa kerumahnya,” terang KBP Ruruh, Selasa (24/10/2023).
Pada hari Kamis (19/10/2023) sekira pukul 10.15 WIB, lanjut Kapolresta Magelang, Pelaku N diamankan oleh warga/ pedagang yang mencurigai bahwa Pelaku telah beberapa kali melakukan pembelian dengan menggunakan uang rupiah palsu di Pasar Tegalrejo Kec. Tegalrejo Kab. Magelang. Selanjutnya, petugas Kepolisian mendatangi lokasi, dan mengintrogasi Pelaku terkait dengan perbuatannya tersebut.
“Akhirnya Pelaku mengakuinya lalu menunjukkan lokasi penyimpanan uang rupiah palsu lainnya di rumahnya. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut KBP Ruruh.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas Kepolisian berupa 1 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri ULM587909, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor CAP661931, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000,- dengan nomor KKO357573. Serta 4 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000,- dengan nomor WNP067556, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor GQM949867, dan 4 lembar uang rupiah pecahan Rp 50.000,- dengan nomor seri OAM141041.
“Perbuatan Pelaku N ini telah melanggar Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP. Yaitu dengan sengaja mengedarkan dan atau menyimpan mata uang palsu, yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” jelas KBP Ruruh.
Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang kertas rupiah pecahan, selalu diteliti dengan cara 3D (dilihat, diraba, diterawang). Apabila mendapati tindak terkait pembuatan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. (Fri)
Editor :
You must be logged in to post a comment Login