Connect with us

NEWS

Penggagalan Pelemparan Barang Diduga Narkoba Dalam Kemasan Permen Yang Dibungkus Kertas

Published

on

Jarrakpos.com. Menyikapi beberapa pemberitaan dimedia baik cetak maupun online yang memberitakan terkait masih banyaknya peredaran gelap narkoba baik didalam Lembaga Pemasyarakatan maupun diluar yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga berdampak pada buruknya citra Pemasyarakan dimata masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi berkomitmen penuh untuk mendukung arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Tiga Kunci
Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas Aparat Penegak Hukum.

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan melakukan upaya – upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dilingkungan Lapas Kelas II B Sukabumi
dengan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan penitipan barang.

Penggeledahan badan dan barang bawaan baik petugas maupun pengunjung optimalisasi kontrol keliling pada titik rawan, serta bersinergi dengan aparat penegak
hukum terkait terkait temuan atau penggagalan upaya penyelundupan narkoba.

Advertisement

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendukung arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan meminimalisir
potensi masuknya barang terlarang khususnya narkoba di Lapas Kelas II B Sukabumi.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan Lapas Kelas II B Sukabumi bebas dari peredaran narkoba sehingga diharapkan dapat membantu
meningkatkan penilaian terhadap citra Pemasyarakatan di mata masyarakat.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lin adalah sebagai berikut:
a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 06
Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara,
cPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara,
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah Penggagalan Pelemparan Barang Diduga Narkoba Dalam Kemasan Permen Yang Dibungkus Kertas di Lapas Kelas I B
Sukabumi pada hari Senin, 01 Maret 2021 sekitar Pukul 03.00 WIB bertempat di area branggang Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Advertisement

Urutan kejadian tersebut ,sekitar pukul 02.59 WIB Wakarupam II an. Sigit Wiryatmo yang bertugas dalam blok hunian WBP mendengar suara benda jatuh dari atas genteng blok hunian WBP dan tak berselang lama setelah suara tersebut didapati benda terbungkus kertas yang diikat dengan karet gelang jatuh dari atas genteng kamar Cl.

Setelah mendapati benda tersebut selanjutnya Wakarupam melaporkan temuan tersebut kepada Karupanm dan ditinjaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut secara berjenjang kepada Ka. KPLP dan Kalapas.

Atas Arahan dan petunjuk dari Kalapas dan Ka. KPLP, Karupam dan Wakarupam I mengamankan barang tersebut untuk sementara dalam pos karupam dan
mendokumentasikan kegiatan pengamanan barang tersebut.

Pada pukul 09.00 WIB, Ka. KPLP menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Kalapas dengan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kasat Narkoba Polres Sukabumi
Kota terkait penemuan barang tersebut.

Advertisement

Pada pukul 09.57 sebayak 4 orang anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota datang ke Lapas Kelas II B Sukabumi untuk menindaklanjuti koordinasi yang telah
disampaikan oleh pihak Lapas, meliputi pemeriksan tempat penemuan barang diduga
narkoba, pemeriksaan CCTV, sekaligus menerima penyerahan barang diduga narkoba
yang ditemukan sebagaimana tersebut diatas.

Hasil yang dicapai dari kegiatan ini, barang bukti yang ditemukan adalah Barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dalam kemasan permen.

Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa masih terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencoba memasukan barang- barang terlarang, khususnya narkoba kedalam lingkungan Lapas Kelas II B
Sukabumi, sehingga perlu dilakukan peningkatan kewaspadaan dari petugas untuk dapat
meminimalisir potensi masuknya narkoba yang mungkin masih dapat terjadi.

Untuk kedepannya di Lapas Kelas II B Sukabumi mengoptimalkan kegiatan penggeledahan barang dan badan baik petugas maupun pengunjung, meningkatkan kontrol keliling terhadap titik rawan yang ada di lingkungan Lapas Kelas lI B Sukabumi serta meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum
lain, khususnya yang terkait dengan permasalahan pemberantasan narkoba.

Advertisement

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]