Connect with us

    HUKUM

    Penggagalan Penyelundupan Barang Terlarang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung

    Published

    on

    Bandung.Jarrakpos.com. Petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung tangkap kurir pengantar barang yang coba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.

    Kronologis penggagalan penyelundupan Narkotika ke dalam lapas sebagai berikut:

    Pada hari Kamis Tanggal 13 Januari 2022 pukul 09.30 WIB petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menemukan 1 (satu) bungkusan plastik yang diduga Narkotika jenis shabu dan 15 butir obat terlarang diduga Dumolid yang diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis Kue kering dan olahan makanan jenis keong(tutut) oleh pengantar barang atas nama Dede Sinda.

    Pengantar barang bernama Dede Sinda diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana atas nama Tatang Bin Ukin (Alfa 8) melalui layanan kunjungan.

    Advertisement

    Dikarenakan menemukan hal yang tak wajar dan mencurigakan, petugas lebih memeriksa dengan teliti, dan memang setelah di periksa, di dalam makanan ternyata ada hal yang mencurigakan.

    Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai prosedur, petugas mengamankan pengantar barang tersebut berikut dengan barang bukti.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang diduga Narkotika jenis shabu, diperoleh hasil :

    *a. 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 0,5 gram*

    Advertisement

    *b. 15 (lima belas) butir obat terlarang diduga dumolid*

    Langkah selanjutnya jajaran KPLP dan Sie Adm Kamtib mengamankan narapidana atas nama Tatang Bin Ukin (Alfa 8) dan saat diamankan, Tatang tidak mengetahui akan dikunjungi oleh pengantar barang atas nama Dede Sinda tersebut.

    Berdasarkan petunjuk Ka. Lapas, Ka. KPLP kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bandung untuk tindakan tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga Narkotika.

    Setelah laporan, Tim Penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung sampai ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung untuk melaksanakan penyelidikan/penyidikan atas kejadian tersebut.

    Advertisement

     

     

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]