NEWS
Penggagalan Penyelundupan Barang Terlarang, Diduga Narkotika Jenis Sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
Bandung.Jarrakpos.com.Pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021 pukul 11.15 WIB, petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mendapati 6 (enam) bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Barang itu diselundupkan oleh pengantar barang Jono Juyono, didalam kemasan makanan olahan “CILOK”.
Jono Juyono diketahui akan menitipkan barang bagi WBP atas nama HERI NURHERDIANTO Bin HENDRA yang menghuni kamar Charlie 4 melalui layanan kunjungan.
Tindakan yang diambil petugas adalah dengan mengamankan pengunjung Jono Juyono berikut barang bukti 6 (enam) bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Atas digunakan nya barang terlarang itu, petugas langsung melaksanakan razia / penggeledahan pada kamar hunian Charlie 4 dan Charlie 6 yang dipimpin oleh Ka.KPLP, diikuti oleh Kasi Kamtib, Kasubsi Portatib, Staff KPLP, Staff Kamtib, serta Regu Pengamanan Pagi.
Hasil razia / penggeledahan kamar hunian: Petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa :
• Hp 2 buah;
• Charger HP 2 buah;
• Headset 2 buah;
• Wifi 1 buah;
• Terminal listrik rakitan 1 buah;
• Kabel Rakitan 2 buah ;
• Kabel Charger 1 buah ;
• Isi Cutter 1 buah;
• Jumper 1 buah ;
• Baterai HP 1 buah ;
• Batu 1 buah ;
• Korek Api 2 buah ;
• Sim Card 1buah ;
• Alat Cukur Kumis 1 buah ;
• Seng 1 buah ;
• Besi Batangan 2 buah ;
• Alat Hisap Sabu 2 buah ;
• Pipet Buatan 1 buah ;
• Plastik Clip 5 buah ;
• Kunci L 1 buah ;
• Narkoba Nihil.
Ka KPLP kemudian melakukan koordinasi dengan Ka.Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana Narkotika.
Petugas pun Mendata barang hasil razia tersebut dan mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti,Ka KPLP pun membuat laporan acara pelaksanaan kegiatan tersebut untuk di laporkan ke Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login