HUKUM
Penggagalan Penyelundupan Barang Terlarang ke Dalam Lapas Oleh Petugas P2U Lapas Kelas IIA Bulukumba
Jarrakpos.com. Petugas P2U Lapas Kelas IIA Bulukumba temukan bungkusan kristal putih di dalam sandal barang titipan yang coba di selundupkan melalui titipan barang untuk wbp atas nama Jumran.
Petugas lapas kemudian mengamankan barang bukti dan kurir yang membawa barang titipan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kronologi:
Pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022, sekitar pukul 11.50 WITA, petugas P2U, Abd. Rahman Hidayat dan Ilhamsyah telah menggeledah barang titipan yang dibawa oleh Candra ( Kurir ) berupa Mie goreng isi 2 (jumbo) sebanyak 2 bungkus, Mie sedap goreng sebanyak 4 bungkus, Bakso sebanyak 2 bungkus, dan Sendal 1 pasang.
Dalam penggeledahan Sandal yg kiri didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus serbuk kristal berwarna bening dan sandal yg kanan terdapat 2 (dua) bungkus serbuk krista warna bening, yang diindikasi sabu sabu.
Kemudian petugas P2U, Rahman Hidayat melapor kepada kepala kesatuan pengamanan dan langsung mengamankan barang titipan tersebut dan yg membawa barang (Kurir ) Chandra.
Selanjutnya kepala Pengamanan menghubungi kalapas dan kemudian kalapas melaporkan kejadian tersebut kepada kepala divisi pemasyarakatan dan Kakanwil . Dan Kakanwil memperintahkan kalapas agar melaporkan kepada Kapolres Bulukumba terkait kejadian tersebut.
Kalapas langsung menghubungi Kapolres dan menyerahkan barang titipan tersebut kepada Kapolres yang diwakili kasat narkoba AKP Baharuddin S.Pdi.
Kalapas selanjutnya melaporkan serah terima barang tersebut kepada Kakanwil dan Kadivpas sebagai prosedur.
Seluruh rangkaian acara pada kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login