Connect with us

    NEWS

    Penggagalan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Melalui Jasa Penitipan Barang Untuk WBP Oleh Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Sabtu, 12 Maret 20212 sekitar pukul 10.30 WIB petugas piket layanan titipan makanan, menerima titipan paket untuk seorang WBP, berupa sabun batang.

    Karena standar prosedur dan melihat hal yang tak lazim pada barang titipan, petugas memeriksa dan menemukan bungkusan lain didalam sabun batang tersebut.

    Setelah itu petugas mengamankan barang bukti dan mengamankan orang yang menitipkan barang tersebut karena di duga bungkusan tersebut adalah barang terlarang dan melaporkan hal tersebut kepada Ka.Kplp dan Kasi Admin Kamtib.

    Barang yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang diselundupkan di dalam Sabun batang oleh seorang pengunjung atas nama Ferry Laila Darmayanti umur 36 Tahun alamat Kampung Maduran Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, dimana barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada WBP atas nama Mohammad Gatot perkara Narkoba kamar F.9, alamat Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi dengan vonis 1 tahun 8 bulan

    Advertisement

    Berikut rincian kejadian yang dijelaskn oleh petugas dengan urutan kejadian sbb :

    1.Sekitar pukul 10.30 WIB pengunjung atas nama Ferry Laila Darmayanti mengirim makanan nasi ayam, roti, mie instan dan sabun batang ke Lapas Banyuwangi

    2.Pada saat pemeriksaan makanan oleh petugas piket layanan titipan makanan ditemukan 6 paket barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan didalam sabun batangan.

    3.Petugas piket mengamankan Ferry Laila Darmayanti dan berkoordinasi dengan plh.Ka.kplp dan Kasi Admin Kamtib

    Advertisement

    4.Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut ditujukan kepada WBP a.n Mohammad Gatot F.9 didapat informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 melalui Wartelsuspas sekitar pukul 15.00 WIB.

    5.plh.Ka.Kplp dan Kasi Admin Kamtib melaporkan kejadian penggagalan penyelundupan barang yang diduga narkotika Gol I jenis Sabu ini kepada Kalapas

    6.Kalapas memerintahkan untuk melaporkan kejadian penggagalan penyelundupan barang yang diduga narkotika Gol I jenis Sabu ini kepada pihak Reskoba Polresta Banyuwangi

    7.Kasi Admin Kamtib melaporkan kejadian penggagalan penyelundupan barang yang diduga narkotika Gol I jenis Sabu kepada pihak Polresta Banyuwangi

    Advertisement

    Menindaklanjuti kejadian tersebut Kalapas mengamankan WBP Mohammad Gatot sebagai terperiksa di ruang Straf sel dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Timur, serta berkoordinasi dengan pihak Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dengan kejadian tersebut Kalapas menghimbau semua petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan barang dan makanan titipan keluarga WBP guna menghindari penyelundupan barang-barang terlarang melalui layanan titipan makanan.(red /kur)

     

    Sumber : Kemenkumham RI, Lapas Kelas IIA Banyuwangi

    Advertisement