Connect with us

DAERAH

Penghujung 2018 Krama Bali Sehat “KBS” Berlaku, Layanan Kesehatan Tanpa Kesulitan Finansial

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Penghujung tahun 2018, Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) serta Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan penandatangan Program Kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS) bersama dengan Bupati/Walikota se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (31/12/2018). Dihadapan bupati, walikota serta pimpinan DPRD Prov Bali, Koster mengatakan Indonesia berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coveage (UHC) yaitu program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.

Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat dengan target pencapaian Universal Health Coverage (UHC) JKN bagi seluruh warga Indonesia pada Tahun 2019. “Sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Provinsi Bali juga berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) yaitu menjamin Krama Bali yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan memberikan manfaat tambahan di luar Jaminan Kesehatan Nasional melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS),” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan itu.

Baca juga :    Penlok Dipastikan Turun di Bukit Teletubies, Gubernur Koster Gandeng Menhub Tinjau Lokasi Bandara Buleleng

Advertisement

Ia juga melanjutkan Untuk mendukung Program JKN-KBS, dari sisi kepesertaan dan pembiayaan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengambil peran dalam membiayai masyarakat miskin, tidak mampu dan masyarakat yang belum menjadi peserta JKN melalui pembiayaan PBI dengan sistem sharring. Sedangkan dari sisi pelayanan, berkomitmen untuk terus mengupayakan peningkatan jumlah dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan baik di tingkat primer maupun di tingkat lanjutan. “Untuk mewujudkan terlaksananya program JKN-KBS diperlukan sinergitas antara dinas, badan terkait dan fasilitas pelayanan kesehatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota serta dengan instansi vertikal. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Pembiayaan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah Program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS) menjadi sangat penting dalam mencapai UHC di Provinsi Bali dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bali,” tandasnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya melaporkan bahwa program kesehatan merupakan amanat UU untuk mencapai Universal Healt Coverage (UHC). Untuk mencapai Provinsi Bali UHC sudah mulai dari Kabupaten Badung dan menyebar ke seluruh Bali pada tahun 2019. Ia juga mengatakan Bali menjadi Provinsi ke-6 yang menjalankan UHC. Mengenai pembiayaan UHC melalui skema sharing, dr. Suarjaya menyatakan jika Pemprov Bali beserta pemerintah kabupaten/kota telah menganggarkan sekitar RP. 495 miliar dengan rincian Rp. 170 miliar dari Pemprov sisanya Rp. 325 miliar dri pemerintah Kabupaten/Kota. “Skema sharing akan dibiayai oleh Pemprov 51% sisanya oleh Kabupaten/Kota, kecuali untuk Kabupaten Badung yang sudah mampu mandiri membiayai keseluruhan jaminan kesehatan tersebut,” tandasnya. mas/ama