Connect with us

DAERAH

Pengukuhan 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu Berdasarkan Undang-Undang no.3 tahun2024.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPost.Com- Berdasarkan Undang-undang no.3 tahun 2024 yang ditetapkan oleh DPR RI dan Presiden bahwa kuwu yang diberhentikan pada tanggal 12 Febuari 2024 dapat mengalami masa perpanjangan jabatan sesuai dengan peraturan yamg berlaku.
Bertempat di Pendopo kabupaten Indramayu Rabu (22/05/24) mengadakan pemberhentian Para PJ Kuwu se Indramayu dan mengukuhkan sebamyak 136 kuwu lama sesuai dengan undang-,undang no.3 tahun 2024.
Dihadiri oleh Sekda Indramayu Aep Surahman, Asda 1Drs.Jajang Sudrajat, Para staf Ahli bupati dan kepala SKPD Indramayu,Para Camat se Kabupaten Indramayu, para Pj. Kuwu Se Indramayu, dan para kuwu yang berjumlah 136orang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Saat ditemui disela-sela acara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, ” jelas Jajang,

Advertisement

Dalam sambutannya bupati Indramayu Hj.Nina Agustina ” pada kesempatan yang baik ini atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan selamat atas di lantik kembali sebanyak 136 orang kuwu hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no.3 tahun 2024, para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya, dan Kuwu juga harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Penggunaan dana desa harus mengcover program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat” tegasnya.

Para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem.
“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” ujar Nina.

Semoga dengan dilantiknya 136 kuwu dapat mempercepat proses pembangunan pemerintah, karena sejatinya para kuwu merupakan kepanjang tanganan dari pemerintah sehingga harus mampu menjabarkan program kerja pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.*****(Gus Wahyu Ratusan)****

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]