Connect with us

DKI Jakarta

Pengusaha Lokal Laporkan Dugaan PT Lux Asia Menjual Alat Cukur Tanpa Izin

Published

on

JAKARTA Jarrak.com – Diduga tak memiliki izin atas merek dagang Classic Series berupa alat cukur, dari Direktur Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pengusaha lokal Sandi Hakim asal Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana tentang merek dan indikasi geografis ke setra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi nomor:LP/B/1534/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Sandi Hakim mempersoalkan penggunaan merek tersebut tanpa sepengetahuannya.

“Dan saya baru mengetahui di media online ada akun Shopee “Wahl Official Shop” pada 12 Maret 2023 yang menawarkan atau menjual produk merek saya tanpa izin,” kata Sandi Hakim saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Advertisement

Sebab menurut pengakuannya, merek Classic Series telah terdaftar dengan nomor: IDM000799710 di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI dan hingga kini masih berlaku selama 10 tahun sejak 5 September tahun 2019 hingga 5 September 2029

Pengusaha asal Jakarta itu mengatakan saat ini, pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan (INDAG), masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek Classic Series tanpa izin.

“Pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan, hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek Classic Series tanpa izin,” akunya.

Informasi yang berkembang pihak Dirkimsus indag PMJ telah memanggil petinggi PT Lux Asia berinisial RD dan LA untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Advertisement

Dalam perkara ini, pihak Dirkrimsus PMJ menerapkan Pasal 100, 101,102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Sandy merasa heran merek Classic Series yang telah terdaftar di Dirjen HAKI malah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh perusahaan lain. Padahal merek miliknya diduga telah dipergunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dirinya. “Inikan benar-benar aneh,” tandas Sandi.

Sementara itu kuasa hukum Lux Asia, Garry Kusumo saat dikonfirmasi media mengenai permasalahan tersebut, Rabu (27/12/23) belum merespons.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]