Connect with us

EKONOMI

Pengusaha Transportasi Keluhkan Kendaraan Berplat Luar Bali

Published

on

Foto : Ketua Perkumpulan Taksi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata.


DENPASAR, JARRAK POS – Tranportasi yang beroperasi di Bali banyak disinyalir menggunakan plat luar daerah tidak pernah bisa ditertibkan dengan tegas. Padahal mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 71 Ayat 1 mengatur agar pemilik wajib melaporkan kepada Kepolisian agar kendaraan bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari tiga bulan di luar wilayah agar diregistrasi.

“Mengacu pada aturan tersebut, seharusnya Pemerintah Daerah Bali melakukan penertiban agar tidak merugikan daerah,” kata Ketua Perkumpulan Taksi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata di Denpasar, Selasa (30/1) kemarin. Namun, masih banyak pelaku usaha kendaraan online tidak mengikuti aturan tersebut, termasuk perusahaan BUMN dan sejumlah instansi pemerintah. Selain itu, mereka juga tidak memberikan pemasukan kepada daerah, karena tidak membayar pajak di Bali. “Mereka hanya merusak infrastruktur jalan di Bali maupun membuang gas emisi,” ujarnya.

[socialpoll id=”2481371″]

Advertisement

Lebih lanjut, Suata menilai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah akan berlaku semenjak 1 Februari mendatang. Dalam Permenhub telah mengatur driver berkewajiban meng­gunakan surat izin mengemudi (SIM) maupun uji kendaraan (KIR). “Semua itu memang harus dipenuhi. Misalnya, SIM dan KIR, itu bukan kepada mereka saja (online) diterapkan, angkutan konvensional juga sama,” terangnya.

Untuk itu, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Bali, Polda Bali dan Dinas Perhubungan Bali bertindak tegas, tidak mentolerir pelanggaran. Hal itu untuk mencegah pelanggaran hal serupa yang berang kali. Upaya itu untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat agar sesuai standard. aya/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]