Connect with us

    DAERAH

    Penjelasan Lengkap Terkait Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB Serta Penyesuaian PPN

    Published

    on

    Jumpa pers terkait Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Serta Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di NTT

    NTT, Jarrakpos.com- Pemprov NTT, dalam hal ini Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT menggelar jumpa pers terkait Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Serta Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Lt. 1 Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Karo Administrasi Pimpinan, Selfi H. Nange, S.Sos, M.Si, M.Pub.Pol. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus D. Payong, MA, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter H. Siburian dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Richard Y.Y. Dima.

    Dominikus Payong menyatakan Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB Serta Penyesuaian PPN rencananya akan diberlakukan mulai 05 Januari 2025 mendatang.

    “Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 ketentuan-ketentuan tarif diatur sebagaimana ditetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor atau tarif PKB yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda 1 Tahun 2020 sebesar 1,5% kemudian diturunkan menjadi 1,2%. Kemudian tarif BBNKB 1 untuk roda 2 yang semula ditetapkan sebesar 15% serta roda 4 yang semula ditetapkan sebesar 14% kemudian masing-masing diturunkan menjadi 12 %. Lalu untuk denda keterlambatan PKB maupun Denda BBNKB turun dari 2% menjadi 1%. Jadi ada peningkatan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun Perda Nomor 1 tahun 2024,” jelas Dominikus.

    Advertisement

    Dalam rangka pemberlakuan opsen pajak tersebut BPAD NTT akan menyiapkan beberapa langkah strategis yakni dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota. Menurutnya dengan adanya pemberlakuan opsen pajak ini Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan semakin proaktif dan bersinergi bersama UPTD atau Samsat di Kabupaten/Kota untuk melakukan pemungutan pajak.

    “Sebelumnya Penjabat Gubernur sudah menandatangani kesepakatan bersama dan pejanjian kerja sama pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam kesepakatan dan PKS tersebut selain pemerintah Kabupaten/Kota dilibatkan dalam pendataan, dilibatkan dalam penyiapan sarana/prasarana mendukung pelaksanaan pemungutan pajak juga mengalokasikan sejumlah anggaran yaitu 2,5% dari opsen pajak didapatkannya untuk membiayai kegiatan tilang gabungan bersama kepolisian setempat,” jelas Dominikus.

    Jupiter Siburian menyampaikan bahwa pemerintah pusat memiliki peran yang sangat penting dalam menetralisasikan kebijakan pemerintah daerah dalam menaikkan opsen pajak agar tidak membebankan masyarakat.

    “Jadi ada fasilitas barang atau jasa yang tidak kena PPN, seperti pendidikan, terkait dengan keagamaan, jasa keuangan, kesehatan itu tidak akan kena PPn, juga sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, telur dan lain-lain,” jelasnya.

    Advertisement

    Selanjutnya Ia menambahkan, “UMKM selama ini bayar pajak 0,5% berapa pun omsetnya. Tapi sejak 2022 untuk 500 juta pertama itu pajaknya sudah gratis. Kedua untuk karyawan lapisan tarif PPH yang awalnya 50 juta itu dinaikkan menjadi 60 juta. Jadi ada semacam kemudahan buat kita di PPH untuk mengantikannya di PPN. Namun ada juga yang dibebaskan lebih lanjut misalnya rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi sudah ditanggung pemerintah bahkan dibebaskan. Jadi tetap diperhatikan lini mana yang dinaikan PPNnya,” tambah Jupiter. ***

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]