Connect with us

HUKUM

Penjelasan Polisi Tentang Pembubaran Massa Beratribut FPI Saat Evakuasi Korban Banjir

Published

on

Jakarta, JARRAKPOS.com – Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Saiful Anwar membenarkan bahwa pihalnya telah melakukan aksi pembubaran terhadap sekelompok orang yang beratribut FPI pada Sabtu pagi.

“Kita kan tahu semua kalau FPI udah dibekukan, organisasi terlarang di Indonesia. Jadi mereka kemarin ikut evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu,” kata Saiful kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021) seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Mengetahui ada atribut bertuliskan FPI, pihak TNI-Polri kemudian melarang kegiatan organisasi tersebut dalam mengevakuasi warga. “Pakai logo FPI, baik perahunya, rompinya, benderanya, kausnya, semuanya berlogo FPI. Karena kita tahu itu organisasi terlarang ya kita larang,” ucap Saiful.

“Mereka boleh bantu masyarakat untuk evakuasi banjir bersama-sama dengan TNI-Polri, tetapi mereka tidak boleh mempergunakan logo FPI karena itu organisasi terlarang,” kata dia.

Advertisement

Saiful mengatakan, atribut FPI yang dipakai masih menggunakan logo yang lama. “Mereka pakai (logo) FPI lama kok. Mau persaudaraan atau FPI saja tidak boleh,” ucap Saiful.

Seperti diketahui muncul foto di media sosial yang menampilkan tulisan dan logo Front Pembela Islam ( FPI) saat evakuasi banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Foto tersebut diunggah akun Twitter @IB_FPI pada Sabtu (20/2/2021) sore.

“Posko kemanusiaan Front Persaudaraan Islam di Jalan Cipinang Melayu, dibubarkan polisi karena ada tulisan FPI. Aneh, yang dilarang kan Front Pembela Islam, bukan Front Persaudaraan Islam. Padahal tim kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi,” tulis @IB_FPI. frs/jmg/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]