Connect with us

    NEWS

    Penuhi Legalitas, PAS ON Dukung Pergub Angkutan Pangkalan

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pasca Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat (14/2/2020) menerbitkan Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, disambut gembira oleh para sopir jasa angkutan di Bali. Salah satunya, Paguyuban PAS ON yang dibentuk oleh para sopir angkutan dari tahun 2016 yang sudah mendirikan legalitas Koperasi PAS ON Bali Sejahtera. Seperti diungkapkan, Wakil Ketua Koperasi PAS ON Bali Sejehtera, I Made Mardika, seizin Ketua Koperasi I Gede Sucahya Jaya menjelaskan, juga sedang berupa terus mengikuti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Salah satunya menegaskan setiap armada yang beroperasi untuk sewa khusus harus melengkapi Kartu Elektronik Pelayanan (KEP) yang dulu Kartu Pengawasan yang diperpanjang setiap tahun. “Anggota sudah memenuhi itu dan sebagian sudah dalam proses,” katanya saat pembagian daging babi Hari Raya Galungan, sekaligus kampanye babi aman dikomsumsi di Denpasar, Senin (17/2/2020) sore.

    1bl-ik#17/2/2020

    Apalagi disebutkan, menurut data dari aplikator GoCar dan GrabCar Koperasi PAS ON yang paling banyak menyetorkan izin ASK (Angkutan Sewa Khusus) daripada mitra koperasi jasa angkutan lainnya. Di sisi lain, pihaknya wajib mendukung dan mengikuti Pergub angkutan berbasis pangkalan itu, karena isinya sama dengan implementasi PM No.118. Cuma dalam Pergub ini lebih menekankan angkutan sewa khusus dan konvensional harus berizinan dan dibuatkan regulasi khusus. Jika aturan ini jalan, maka tidak akan lagi berbenturan antara sopir angkutan sewa khusus dan konvensional (lokal), asal memahami dan mengikuti aturan Pergub. “Kita berharap Pemprov Bali betul-bentul mensosialisasikan Pergub yang diluarkan untuk angkutan pangkalan dan online. Karena semua harus ada izin pangkalan, mobilnya juga berizin. Sama dengan angkutan sewa khusus harus bergabung di lembaga seperti koperasi yang berbadan hukum,” bebernya.

    Baca juga: Tandatangani Perdamaian, Transport Konvensional dan Taksi Online Sepakat Tak Arogan

    Selama ini, PAS ON sudah terus memperkuat perkumpulan baik untuk driver online maupun konvensional dengan 130 anggota tetap ditambah ribuan sopir sebagai anggota tidak tetap yang kini telah lama menjadi mitra ventor dua aplikator, yakni GoCar dan GrabCar. “Anggota yang tidak tetap inilah yang bergabung di transport online, tapi ada juga dari konvesional,” tandasnya, sebagai satu-satu koperasi jasa angkutan yang betul-betul dibentuk dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Terbukti sudah menyelesai RAT ke-3 tahun 2020 pada Jumat, 7 Februari 2020 di Gedung Pusat Layanan Terpadu UMKM Provinsi Bali. Untuk itu ke depan, setelah aturan Pergub Angkutan Pangkalan dan PM No.118 ini berjalan, akan mengembangkan planing koperasi membentuk unit usaha travel agent sendiri.

    1bl-ik#15/2/2020

    “Kita akan bekerjasama agency di luar negeri, berupa membentuk pos unit usaha koperasi dalam bentuk travel agent. Kita juga akan bekerjasama dengan bengkel-bengkel baik service maupun ganti oli,” tandasnya. tim/ama/ksm

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]