Connect with us

DAERAH

Penunjukkan dr Heppy dan 6 Orang PNS Sebagai Camat Yang Ditutupi , Kembali Disorot 

Published

on

HUMBAHAS – Penunjukkan dr Heppy Suranta Depari sebagai Direktur RSUD Dolok Sanggul, dan enam orang PNS sebagai Camat oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor yang ditutup-tutupi oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, John Harry Marbun dasar penunjukkan,  kembali disorot.

Kali ini, dari kantor pengacara Adv Barrack Donggut Simbolon SH. 
Menurut Barrack , penunjukkan dr Heppy Suranta Depari , dan enam orang menjadi Camat, antara lain Darmo Hasugian tamatan S1 dari Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) dari staf Kopenaker menjadi Camat Parlilitan, Serinaya Tinambunan yang juga dari Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) menjadi Camat Tarabintang.

Ida Hayati Marbun tamatan S1 dari Sosiologi Sarjana Sosial (SSos) menjadi Camat Pakkat, Bontor H Silaban lulusan S1 Sarjana Ekonomi menjadi Camat Lintong Nihuta, Toga Halasan Simamora lulusan S1 doktorandus (Drs) menjadi Camat Sijamapolang. Dan, Sanggam Lumbangaol lulusan S1 Sarjana Pendidikan (Spd) menjadi Camat Baktiraja. 

Tanpa mau dijelaskan dasar penunjukkan ke publik, dinilainya membuka spekulasi adanya kepentingan.

Advertisement

” Ditutupinya dasar penunjukkan ini tanpa mau dijelaskan ke publik membuka ruang dibalik pengisian pejabatnya adalah karena kepentingan,” ujar Barrack kepada wartawan melalui sambungan selluler, Rabu (24/8).

Barrack mengatakan, sebagai upaya untuk menjalankan program pemerintah yang bersih dari sifat KKN, semestinya seorang PNS yang ditunjuk menduduki jabatan tersebut transparan dibuka ke publik untuk menjelaskan dasar penunjukkan.

Pemerintah Humbahas, harus menghilangkan keraguan publik adanya spekulasi bahwa penunjukkan itu karena kepentingan. Meskipun, penunjukkan para pejabat itu adalah hak koperatif kepala daerah.

” Memang hak koperatif kepala daerah ketika mengangkat pejabat eselon III dan IV. Tetapi bukan berarti itu menjadi hak koperatif jadi suka-suka menunjuk. Justru penunjukan itu menjadi keraguan publik jika tidak dibuka dengan transparan. Dan sangat dimungkinkan dihubungkan penunjukkan mereka karena kepentingan sesuatu,” tutur Barrack.

Advertisement

Disinggung, apakah penunjukkan mereka layak atau tidak, Barrack malah ragu.

Dia mengatakan, meragukan kelayakan penunjukkan para pejabat tersebut untuk menduduki jabatan, apakah melalui seleksi terbuka atau tidak. Kemudian, rekam jejak pejabat yang diangkat dibidang pemerintahan dan bidang kesehatan.

” Pertanyaannya, dr Heppy Suranta diangkat sebagai Direktur, apakah sesuai Undang-Undang 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 72, Permenkes Nomor 971 Tahun 2009. Kemudian, pengangkatan camat , apakah sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 , pada pasal 224 ayat . Tapi jika tidak, berarti penunjukkan itu karena kepentingan,” kata Barrack.

Dijelaskannya, dalam penunjukkan pegawai negeri sipil untuk diangkat berdasarkan sistim karier dan prestasi kerja yang tertuang di Undang-Undang 43 tahun 1999.

Advertisement

Sistem prestasi kerja, lanjut dia didasarkan pada penilaian objektif terhadap prestasi, kompetensi, dan pelatihan PNS. Sedangkan, sistem karier dilihat dari pembinaan kenaikan pangkat/jabatan.

” Jadi, dalam amanat UU 43 tahun 1999 , harus dipromosikan jabatan yang mau diemban. Sebab, sistem promosi PNS dalam jabatan menganut

perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Artinya, promosi PNS dalam jabatan struktural memperhatikan keseimbangan antara sistem prestasi kerja dan sistem karier,” jelasnya.

Lebih lanjut Barrack menambahkan, dalam sistem promosi tadi juga dipertegas dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 
tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 72. 

Advertisement

Disebutkan, dimana dalam pasal 72 tentang promosi,  pejabat struktural  hendaklah dapat menerapkan sistem 
terbuka melalui lelang jabatan sebagaimana diatur. Hal itu perlu dilakukan, sehingga pejabat struktural yang dipromosi dalam jabatan struktural benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan terutama persyaratan pangkat, golongan, prestasi kerja, diklat, kompetensi jabatan, dan syarat lain seperti loyalitas dan dedikasi serta moralitas.

” Jadi, setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya.

Selain itu, lanjut Barrack, sehubungan dengan promosi PNS , juga diatur PP 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. 

Dijelaskannya, bahwa dalam pengangkatan  PNS dalam jabatan struktural , harus serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Memiliki 

Advertisement

kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, unsur penilaian prestasi 

kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. 

Selanjutnya, senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan 
pelatihan (Diklat) jabatan,pengalaman jabatan. 

” Jadi, ketentuan persyaratan tentang promosi PNS dalam jabatan struktural diatur lagi dalam PP 13 tahun 2012 dan yang dipertegas kembali dalam UU  5 Tahun 2014, berlaku pada semua jenjang birokrasi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah. Oleh karena itu promosi pejabat struktural pada semua perangkat daerah (SKPD) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” tegasnya. 

Advertisement

Kemudian, terkait uji kompetensi , hal itu untuk mengukur, dan menilai dari kompetensi teknis, manajerial dan atau sosial kultural dari seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang mau diemban.

Dari uji kompetensi itu, akan dibuktikan sertifikasi kompetensi jabatan sebagai proses pemberian bukti pengakuan atas kemampuan teknis, manajerial dan sosial kultural tertentu yang dimiliki pegawai berdasarkan atas hasil uji kompetensi yang telah dilakukan berdasarkan standar kompetensi jabatan.

” Jadi, bagi PNS yang mau diangkat dilihat dari angka kredit, dan kelulusan uji kompetensinya , mulai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosialkultural sesuai standar kompetensi, dan itu dibuktikan sertifikasi kompetensi jabatan,” katanya.

Selain itu , penunjukkan juga harus dilihat Permenkes Nomor 971 Tahun 2009 tentang kompetensi pejabat struktural rumah sakit, pasal 10. 

Advertisement

Disebutkan ayat 2, direktur rumah sakit telah mengikuti pelatihan perumahsakitan meliputi kepemimpinan, kewirausahaan, rencana strategis bisnis, rencana aksi strategis, rencana implementasi dan rencana Tahunan. 

Kemudian, tata kelola rumah sakit, standar pelayanan minimal, sistem akuntabilitas, sistem remunerasi rumah sakit, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Lebih lanjut Barrak mengatakan , sama hal demikian juga penunjukkan enam orang PNS menjadi Camat. 

Menurutnya, dalam penunjukkan mereka harus sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 , pada pasal 224 ayat 2.

Advertisement

Disebutkan, Bupati atau Walikota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahaan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

” Artinya pasal 224 yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan. Sementara, mihat bigroud pendidikan PNS yang diangkat tidak nyambung ke pasal 224 ayat,” sebutnya. 

Disinggung, jika itu dipaksakan dan tidak memenuhi persyaratan tersebut, Barrak mengaku harus dibatalkan. 

Sebab, kata dia, juga tidak sesuai Permendagri 30 tahun 2009 pasal 1 angka 3 setiap PNS yang mau menjadi calon camat harus terlebih dahulu mengikuti diklat camat. 

Advertisement

Disebutkannya, menurut pasal 1 angka 3 Permendagri 30 tahun 2009, adalah pendidikan yang bersifat teknis yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemerintahan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.

” Jadi, jika calon camat tidak memenuhi persyaratan, semisal sarjana Pemerintahaan, maka ia wajib mengikuti pendidikan teknis Pemerintahaan bagi calon camat,” katanya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]