Connect with us

    DAERAH

    Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Berhasil Digagalkan Ditreskrimsus Polda Jateng

    Published

    on

    SEMARANG,jarrakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (28/9/2023) malam menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, 1 unit truk yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB.

    Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto melalui sebuah keterangan tertulis pada Sabtu, (30/9/2023) sore.

    “Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kabidhumas.

    Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak @50 Kg pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.

    Advertisement

    “Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambahnya.

    Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.

     

    Dok.jarrakpos/fri

    Diungkapkan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

    Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya.

    Advertisement

    “Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.

    Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.(fri)

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]