DAERAH
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kajari Biak Numfor
Biak Numfor Jarrakpos.com – Penuntut Hukum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan melimpahkan perkara dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 an. Hal tersebut dikatakan Kejari Biak Numfor, Dr E Numberi melalui Kasi Intelijennya, H Arung Boro, Selasa (6/12).
“Penyerahan tersangka HYS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura guna menjalani proses Persidangan. Pelaksaan Tahap II berakhir pada Pukul 14.40 Wit,” kata Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, Selasa (6/12).
Dikatakan, H Arung Boro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo selaku Penuntut Umum. Dia menerima Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka HYS.
“Tersangka HYS diduga melanggar PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga untuk itu Penuntut Umum selanjutnya menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas II B Biak, dalam proses penyerahan Tahap II tersangka HYS di damping oleh Penasehat Hukum Herman Renyaan,” pungkas H Arung Boro. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login