Connect with us

    DAERAH

    Perang Dengan Miras,Polsek Muntilan Amankan Ratusan Botol Miras dari Toko Swalayan di Sriwedari

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Polsek Muntilan, Polresta Magelang semakin serius memberantas penyakit masyarakat. Terutama peredaran minuman keras (miras) beralkohol. Hal ini dibuktikan pada Kamis, 30 Maret 2023 malam pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan 112 botol miras mengandung alkohol.

    Ratusan botol miras ini diamankan dari Toko Angga, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sebelumnya pihak Polsek Muntilan juga berhasil mengungkap miras ratusan botol dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Mungkid dengan denda Rp 30 juta.

    Dok.jarrakpos/fri

    Menurut Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, SH, MH yang memimpin langsung penyitaan ratusan botol miras ini bermula saat itu pihaknya menggelar razia di Toko Angga. Dari lokasi petugas melakukan pemeriksaan di dalam Toko tersebut.

    “Saat kita periksa dalam toko tidak ditemukan barang miras. Kemudian kita terus menyasar beberapa titik termasuk dalam mobil yang ada di garasi,” ujar AKP Thohir, Jumat, 31 Maret 2023 pagi.

    Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil Honda Civic, alhasil petugas menemukan tiga kardus miras tepat di jok tengah mobil. Selain itu, pada bagian bagasi belakang mobil kembali ditemukan miras oplosan jenis CIU sebanyak 77 botol.

    Advertisement

    “Jenis miras yang kita temukan Anggur Merah, Cap Orang Tua kadar alkohol 19,7 persen isi 620 ml sebanyak 35 botol. Miras oplosan CIU sebanyak 77 botol aqua ukuran 1.500 ml,” jelas AKP Thohir.

    Dok.jarrakpos/fri

    Adapun pemilik barang haram ini diketahui seorang warga Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan berinisial HI(25).

    Ditegaskan oleh Kapolsek Muntilan, bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan(KRYD) semacam ini. Terlebih lagi saat ini sedang berada di bulan suci Ramadhan.

    Sebelumnya, Kapolsek Muntilan telah melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan, mengedar, mengonsumsi miras. Pasalnya, serangkaian aksi kriminal yang terjadi terungkao fakta awalnya dipicu oleh miras. Karenanya, ia bertekad wilayah hukum Polsek Muntilan bebas dari miras.(fri)

     

    Advertisement

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]