POLITIK
Perang Udara” Caleg DPR RI, Supadma Rudana Raih Suara Polling Teratas
Denpasar, JARRAKPOS.com – Sosialisasi para Caleg DPR RI melalui “udara” (media sosial) dan polling online makin gencar dalam sepekan terakhir. Beberapa nama incumbent masih mendominasi dan menduduki peringkat atas alias 5 besar. Informasi yang dihimpun, Sabtu (12/1/2019), dari polling online yang beredar di sejumlah group WA (WhatsApp) pendukung caleg, sebagian incumbent masih berada di peringkat atas alias 5 besar.
Caleg (incumbent) DPR RI Putu Supadma Rudana berada di peringkat teratas. Anggota Komisi X yang sudah turun di berbagai pelosok di Bali membawa program pro rakyat ini meraih dukungan terbesar. Politisi Partai Demokrat asal Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini berjaya diatas angin dengan perolehan 2.285 suara (24,20 %), disusul IGA Rai Wirajaya (incumbent) yang politisi PDI Perjuangan asal Desa Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara dengan perolehan 1.759 suara (18,70 %).
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2019/01/08/kubu-sudikerta-mulai-dipreteli-fraksi-golkar-bali-dikocok-ulang/
New comer I Wayan Sudirta, politisi asal Desa Pidpid Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem memperoleh 1.270 suara (13,50 %) dan IGN Kesuma Kelakan (politisi PDI Perjuangan asal Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat) dengan dukungan 1.102 (11,22 %). Politisi kawakan Partai Golkar asal Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan Badung I Ketut Sudikerta berada diposisi 5 besar dengan perolehan dukungan 526 suara (5,6 %). Selebihnya beberapa caleg di bawahnya memperoleh dukungan merata dengan perolehan kurang dari 5 %. Sebagamana diketahui Bali memperoleh jatah 9 kursi di DPR RI.
Dalam polling online yang beredar luas di kalangan pendukung caleg ada 29 nama Caleg DPR RI Dapil Bali yang dilempar ke publik. Kemudian masyarakat melalui aplikasi diminta memberikan vote terhadap salah satu kandidat. Pertanyaan yang disodorkan yakni pilih calon yang tepat untuk mewakili Bali di DPR RI. Ada 29 nama yang disodori ke masyarakat yakni Eko Budi Cahyono (PKB), IB Putu Sukarta (Gerindra), Anak Agung Alit Wiraputra (Gerindra), Anak Agung Bagus Jelantik Sanjaya (Gerindra).
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2019/01/08/ismaya-bebas-20-januari-2019-fokus-maju-dpd-ri/
Selain itu, ada I Made Urip (PDIP) yang merupakan peraih suara DPR RI terbesar setelah Wayan Koster yang saat ini menjadi Gubernur Bali. Termasuk nama yang muncul, yakni IGN Alit Kusuma Kelakan (PDIP), Kariyasa Adnyana (PDIP), IGA Rai Wirajaya (PDIP), IGA Astrid (PDIP), Nyoman Parta (PDIP), Wayan Sudikerta (PDIP), Gede Sumarjaya Linggih (Golkar), AAB Adhi Mahendra Putra (Golkar), I Ketut Sudikerta (Golkar), I Wayan Geredeg (Golkar), I Made Wijaya (Golkar), IB Oka Gunastawa (NasDem), Rufinus Hutahuruk (NasDem), Ni Luh Jelantik (NasDem).
Caleg DPR RI lainnya, yakni Nyoman Sutrisno (NasDem), Wayan Suarja Agung (NasDem), Ida Ayu Suryawati (Partai Garuda), I Wayan Sukla Arnata (Perindo), Nengah Yasa Adi Susanto (PSI), Gede Pasek Suardika (Hanura), Kadek Arimbawa (Hanura), Putu Supadma Rudana (Demokrat), Putu Tutik Kusuma Wardhani (Demokrat), Gede Ngurah Wididana (Demokrat). Namun Supadma Rudana langsung melesat teratas mengungguli caleg-caleg lain.
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2019/01/06/kuatkan-perjuangan-jokowi-di-bali-nasdem-bentuk-komando-pemenangan/
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan polling online yang beredar luas di kalangan pendukung caleg tidak masalah. Sepanjang menyajikan fakta dan data. Selain itu seluruh caleg diberikan kesempatan yang sama. “Tidak masalah, sepanjang memberikan kesempatan yang sama terhadap caleg-caleg yang ada. Justru ini juga mendukung KPU dalam mensosialisasikan pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang,” ujar Lidartawan.
Sementara anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi secara terpisah dimintai komentar soal beredarnya Polling Online yang mengakibatkan “perang udara” di media sosial adalah dinamika di media sosial. Hal tersebut bukanlah hasil resmi pemilu. Karena hasil pemilunya nanti setelah perhitungan suara hasil coblosan pada 17 April 2019. “Pada intinya survei, jajak pendapat, dapat dilakukan secara resmi oleh lembaga yang sudah terdaftar di KPU. Tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan. Dalam pelaksanaannya Bawaslu melakukan pengawasan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. tim/ama
You must be logged in to post a comment Login