Connect with us

    EKONOMI

    Percepat Layanan Sertifikat Hak Tanggungan, Bank BPD Bali Daftarkan HT-el ke BPN

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2019, Senin (23/9/2019) diserahkan Hak Tanggungan yang didaftarkan secara elektronik (HT-el) secara langsung oleh Gubenur Bali, Dr.Ir. I Wayan Koster, MM kepada Bank BPD Bali yang diwakili oleh Direktur Kepatuhan Bank BPD Bali, I Wayan Sutela Negara dan pihak perbankan lainnya. Dengan system layanan terbaru oleh Badan Pertanahan Nasional ini layanan pengurusan Sertifikat Hak tanggungan akan menjadi jauh lebih cepat dari biasanya 100 hari menjadi hanya 7 hari.

    1Th/Ik-5/9/2019

    Pada kesempatan itu, Direktur Kepatuhan Bank BPD Bali, I Wayan Sutela Negara mengatakan, sistem baru ini juga akan membantu Bank BPD Bali dalam memantau proses pengerjaan HT, sebab progres pembuatan dokumen ini akan dibuka secara transparan. Tak hanya itu saja, sistem pembuatan HT-el diklaim akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT. “Penghematan bisa dilakukan karena sertifikat akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris, biaya yang lebih murah akan menjadi strategi marketing yang menarik karena biaya proses kredit lebih terjangkau bagi para debitur,” ungkapnya.

    Baca juga : Bank BPD Bali Gali Potensi Sentra Olahan Produk UMKM di Batu Malang

    Sosialisasi HT-el telah dilaksakan oleh Bank BPD Bali pada 4 September 2019 dengan narasumber dari BPN Kota Denpasar, Kepala Subseksi Pendaftaran Hak Tanah,Gede Irwan Agustian, SST.MH dan Sektetaris IPPAT kota Denpasar, I Gede Perdana Arta SH.M.Kn. Sutela juga menjelaskan, sebagai langkah lanjutan Bank BPD Bali telah menerima pendaftaran User Administartor Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jalan Jendral Sudirman RT.10/RW. 8, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, pada 5 September 2019 bersama dengan Perwakilan seluruh Bank Nasional dan Kepala Kantor BPN seluruh Indonesia.

    Bn-14/9/2019

    Saat ini sudah 5 dari 14 Kantor Cabang yang siap untuk mendaftarkan HT-el pada Aplikasi Mitra ATR BPN, untuk Kantor Cabang yang lain saat ini dalam proses melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk membuka akun pada Kementerian ATR BPN. “Seluruh kegiatan diatas sebagai wujud kepatuhan Bank BPD Bali terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan terintegrasi secara elektronik yang telah di Undangkan pada tanggal 21 Juni 2019,” paparnya. tim/ama

    Advertisement