EKONOMI
Perda No.8 Tahun 2000 Dicabut, Umur Motor Bekas di Bali akan Dibatasi
Foto : Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha.
Denpasar, JARRAKPOS.com – Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas akan segera dicabut, dan mulai akan berlaku Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, umur kendaraan angkutan di Bali akan dibatasi.
“Rancangan Perda pencabutan sudah diparipurnakan, tentu tugas berikutnya dari Biro Hukum untuk melanjutkan ke Biro Hukum Kementraian Dalam Negeri agar diharmonisasi dan mengeluarkan nomer registrasi. Nantinya akan ditetapkan di daerah, namun untuk saat ini Perda 8 masih berlaku,” jelas Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha saat ditemui di Kantor Bapenda Bali, Denpasar, Kamis (5/4).
Pencabutan Perda No.8 Tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas menjelaskan mengenai larangan umur dan lain sebagainya sudah hilang atau batal dalam Perda tersebut. Selanjutnya untuk tetap menjaga sistem transportasi di Bali terutama dari sisi umur kendaraan yang beroperasi Pansus dalam pembahasan sudah mengarahkan sesuai Perda No.4 Tahun 2016, sehingga beberapa spirit yang ada pada Perda 8 tetap diadopsi.
Adapun pada Perda No.8 tahun 2000 mengatur tentang batas usia kendaraan bermotor bekas yang hendak masuk Bali yakni bus maksimal 7 tahun, mobil barang atau truk maksimal 5 tahun, dan mobil bukan angkutan umum maksimal 10 tahun. Sementara, Perda No.4 tahun 2016 mengatur tidak hanya batas usia kendaraan namun juga jaringan lalu lintas. “Jadi beberapa poin utama pada Perda 8 sudah diadopsi ke Perda No.4 Tahun 2016, spiritnya ada di Dinas Perhubungan,” terang Santha. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login