Connect with us

    NEWS

    Perda Provinsi Bali No.3 Tahun 2017 Pembahasan Jelas Tidak Ada Keuntungan LPD Intara Dipakai Danai Demo Tolak LNG, Setiawan: “Nyaruang LPD Ne Uug”

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ramainya gunjingan di Medsos maupun berita online, tentang adanya dugaan LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar yang menjadi sponsor utama aksi demo Tolak LNG (Liquid Natural Gas) oleh sejumlah oknum dari Desa Adat Intaran yang disinyalir ditunggangi oleh para penggiat pecinta lingkungan itu, tidak sesuai dengan tujuan didirikan LPD meskipun di bawah naungan desa adat. Seperti dalam Perda Provinsi Bali No.3 Tahun 2017 Tentang LPD tidak pernah ada penyebutkan keuntungan LPD bisa digunakan untuk aksi demo. Sayangnya ketika ditanyakan soal itu, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Provinsi Bali, Drs I Nyoman Cendikiawan, SH., MSi., pada Kamis (28/7/2022) malah memilih bungkam atau tidak menjawab.

    Namun, pihaknya mengirimkan aturan dalam Perda Tentang LPD menyebutkan sudah sangat jelas pada BAB IV Bidang Usaha di Pasal 7 (1) mengatakan, Bidang usaha LPD mencakup : a. menerima/menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk dhana sepelan dan dhana sesepelan; b. memberikan pinjaman kepada Krama Desa dan Desa; c. LPD dapat memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerjasama antar Desa. d. Kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. e. menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan dana. f. menyimpan kelebihan likuiditasnya pada Bank yang ditunjuk dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai. (2) LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD diatur dalam Peraturan Gubernur.

    Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan Prajuru LPD dilarang menanamkan modal LPD pada perusahaan, usaha milik perorangan, baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Dan pada Bab XIII Tentang Pembagian Keuntungan di Pasal 23 (1) Pembagian keuntungan bersih LPD pada akhir tahun pembukuan ditetapkan sebagai berikut : a. Cadangan Modal 60 % (enam puluh persen); b. Dana Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa 20% (dua puluh persen); c. Jasa Produksi 10% (sepuluh persen); d. Dana Pemberdayaan 5% (lima persen) atau paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); dan e. Dana Sosial 5% (lima persen). (2) Prajuru LPD wajib menyetorkan Dana Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada LPLPD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan penggunaan Dana Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Gubernur.

    Sebelumnya aksi Tolak LNG tersebut juga mendapatkan kritikan pedas oleh masyarakat di salah satu grup WA Bali Shanti. Pasalnya, warga net tersebut sangat menyayangkan akan kinerja LPD Intaran yang seharusnya bisa mensejahterakan warganya, ditambah lagi LPD Intaran yang tengah dirundung masalah seharusnya fokus untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat serta berinovasi memajukan memajukan LPD, bukan untuk menjadi sponsor demo. Dengan tidak adanya aturan yang menerangkan LPD harus mendanai aksi demo, berbagai pihak sangat menyayangkan hal tersebut, seperti diungkapkan oleh Balian 59 alias I Wayan Setiawan menyebut “dibilang Nyaruang LPD ne UUG (menyamarkan LPD yang rusak, red),” tulisnya. Bahkan dengan adanya aksi tanam mangrove, Selasa (28/7/2022) di Muntig Siokan, Desa Adat Intaran pihaknya sangat menyayangkan dan kasihan dengan masyarakat yang tulus.

    Advertisement

    “Pedalem nak ne sing nepuk unduk. Ajak e tolak tolak padahal untuk ngegkebin berungne. Ada ne sing becus ngurus LPD, ada ne diem-diem neken dana tali kasih,” ungkapnya pada Kamis (28/7/2022), seraya menambahkan, “orin malu ngueus LPD ne gelem to. Coba LPD Intaran berani dilakukan audit independen? Lalu publish hasil beritanya,” sentilnya. Sementara itu, Pakar Hukum Adat Bali, Prof. I Wayan Windia ketika dihubungi tentang adanya dugaaan LPD Intaran yang menjadi sponsor demo, memilih tidak mau berkomentar dengan alasan belom tahu duduk persoalan yang sebenarnya. “Ampura, Tiyang belum mau komentar karena belum tahu duduk soal yang sebenarnya,” jelasnya. Diketahui sebelumnya, terkait adanya dugaan salah satu LPD (Labda Pacingkreman Desa) Intaran yang diduga mendanai Demo Tolak LNG dilakukan oleh Desa Adat Intaran, serta para penggiat lingkungan hidup, bahkan isunya sampai ramai diberitakan dan viral media online.

    Pasalnya, dilihat dari gerakan Demo Tolak LNG biayanya tidak main-main sampai memasang Billboard di jalur strategis dengan tulisan berbahasa Inggris, sehingga membuat pertanyaan banyak orang apa maksud demo tersebut, salah satunya dari Pelaku Pariwisata, Drs. I Wayan Suata, yang mempertanyakan apakah ada aturan Keuntungan LPD untuk biayai demo? Suata melanjutkan, dirinya tak ingin LPD di Bali jangan asal memanfaatkan peran jabatan, sehingga banyak LPD-LPD bangkrut dananya di korupsi. Sejatinya dibentuknya LPD untuk kesejahteraan masyarakat adatnya, bukan untuk memperkaya individu para pejabat LPD, ataupun digunakan untuk hal-hal aneh sampai harus mendanai Demo Tolak LNG Desa Adat Intaran, wajar saja kalau LPD Desa Adat Intaran sampai diambang kebangkrutan, yang efeknya membangun krisis kepercayaan Warga Intaran terhadap LPDnya. Seharusnya LPD Intaran dan yang lainnya harus bisa berinovasi dan berpikir cerdas dengan bersinergi bersama Bank BPD Bali demi mensejahterakan masyarakatnya.

    “Tujuan dibentuknya LPD oleh Mantan Gubernur Ida Baguss Mantra adalah jelas untuk kesejahteraan masyarakat adat di Bali dengan bunga serendah rendahnya. Buktinya Bank BPD Bali Di berani memberikan bunga 0,5% bunga kredit. Ini baru Bank yang bener-benar membantu rakyat,” ungkapnya pada Rabu (27/7/2022). Tambah Suata, untuk meningkatkan kredit seharusnya LPD berani bersaing dengan bank, sesuai dengan visi misi LPD yaitu mensejahterakan masyarakat jangan sampai bungan kredit LPD mencekik nasabahnya. “Katanya LPD untuk mensejahterakan masyarakat adatnya, koq bunganya kenapa jauh di atas bunga Bank BPD,” bebernya. Disatu sisi desas-desus mengatakan gerakan tersebut didanai oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Intaran dan pihak-pihak lain yang diduga sengaja dilakukan untuk mengalihkan kabar mengenai adanya dugaan korupsi di internal LPD Adat Intaran. Ketua LPD Adat Intaran, I Wayan Mudana membantahnya. Ia mengatakan biaya gerakan Intaran Tolak LNG murni dari hasil swadaya masyarakat di 20 banjar se-Desa Adat Intaran.

    “Tidak ada yang kita modali, itu murni swadaya seluruh masyarakat Desa Adat Intaran. Tidak ada pemodalnya ataupun pihak lain yang membiayai (gerakan Intaran Tolak LNG, red), ya kalau sudah urusan LNG, ya biarkan LNG. Begitu juga LPD biarkan LPD, jadi jangan dicampur adukan dan kami berharap ini bisa dimengerti,” tegas Wayan Mudana pada Jumat (22/7/2022). Seperti diketahui, saat ini LPD Desa Adat Intaran juga tengah dirundung masalah dugaan adanya penyimpangan atau korupsi. Bahkan, kasus dugaan tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. “Mengenai (dugaan korupsi LPD Adat Intaran, red) itu, sabar dulu, kami baru mulai. Karena kerja tim masih sangat rahasia untuk proses penyelidikan. Kita terus pantau dan cari tau kebenarannya seperti apa,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, saat disinggung awak media terkait dugaan korupsi tersebut, di halaman depan Kejari Denpasar, Selasa (19/7/2022). tim/tra/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]