NEWS
Perizinan Dihambat, Penambang Galian C Bodong Membandel
Ditegaskan mantan Kabid Trantib Satpol PP Bali itu, agar sisa waktu sebulan yang tersisa bisa dioptimalkan oleh pengusaha tambang, begitu pula Pemkab Karangasem yang mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) agar tidak menghambat niat baik pengusaha. Karen upaya tersebut untuk mencegah pengusaha galian C bodong yang merugikan masyarakat dan lingkungan termasuk pemerintah. “Mereka (pengusaha-red) tidak mengantongi izin, kami akan proses secara hukum karena Satpol PP Bali bersama kabupaten sudah memberikan pembinaan secara rutin,” ujarnya.
Ia lanjut mengingatkan agar para pengusaha galian C menambang sesuai prosedur. Hal itu sekaligus mengingatkan atas musibah yang dialami Umar Wiro (55) seorang operator alat berat asal Jawa Tengah yang tewas setelah terjepit pintu kabin akibat tertimbun longsoran setinggi 6 meter di salah satu galian pasir di Desa Ban, Kubu, Karangasem beberapa waktu lalu. Untuk itu Satpol PP juga telah menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali.
Baca juga ; Sesuai Visi Gubernur, Satpol PP Bersinergi Desa Adat Terapkan Perda
Upaya itu sekaligus untuk mencagah korban jiwa akibat erupsi Gunung Agung, seperti yang telah terjadi pada hari Minggu (12/5) lalu. Bahkan tercatat kejadian tersebut terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 25 mm dan durasi ± 2 menit 16 detik. Hingga saat ini, Gunung api Agung berada pada status level III atau siaga. “Kami tekankan pada pengusaha yang menambang di jalur lahar dingin,” tutupnya,” jelasnya. tim/net/ama
You must be logged in to post a comment Login