DAERAH
Perizinan Lengkap, Satpol PP Minta PT KKP Mohon Maaf Terkait Loker Non Hindu
Denpasar, JARRAKPOS.com – Satpol PP Kota Denpasar akhirnya memanggil pihak PT Karya Kusuma Parama (KKP) yang beralamat di bilangan Renon Denpasar, terkait Loker non Hindu dan berbau Sara yang disebarkan salah satu karyawannya. Bahkan aparat penegak Perda ini sempat memeriksa kelengkapan izin perusahaan distibutor wine ini. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Rai Sayoga menegaskan dari sisi aturan untuk sementara perusahaan tersebut dinyatakan lengkap, namun diharapkan tetap kembali menyampaikan pernyataan maaf melalui media massa dan surat permohonan maaf ditujukan kepada PHDI Bali, agar masalah ini tidak betlanjut ke ranah hukum. “Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat, operasionalnya telah didukung dengan administrasi perijinan yang lengkap baik dari pusat maupun daerah. Diakui bahwa pihak manajemen perusahaan tidak pernah mengeluarkan Loker yang rasis seperti yang tersebar di Medsos. Hal tersebut dilakuksn oleh oknum pegawai perusahaan,” jelasnya, Senin (2/9/2019).
Dewa Rai Sayoga juga menyampaikan usai pemeriksaan manajemen PT KKP yang diwakili Legal Corporatenya Wirawan Nurisa Saputra. SH., juga membuat surat pernyataan tertulis untuk mengklarifikasi serta membuat pernyataan tertulis permohonan maaf kepada masyarskat Bali. Adapun empat poin yang disampaikan pada surat tersebut yakni : 1. Menyampaikan permohonan secara terbuka dan mendalam kepada masyarakat Bali khususnya umat Hindu atas beredarnya (viralnya) isu sara yang mengatas namakan PT Karya Kusuma Parma yang beralamat di Jalan Raya Puputan nomor 64 A Desa Dangin Puri Klod Denpasar. 2. Dari pihak perusahaan PT Karya Kusuma Parama tidak pernah mengiklankan lowangan tersebat, namun itu murni kesalahpahaman salah satu karyawan (driver) dari PT Karya Kusuma Parama yang tidak sengaja mengupload di status media sosialnya (WhatsApp) 3. Untuk hal permasalahan Wirawan Nurisa Saputra ,SH bertindak mewakili perusahaaan melakukan klarifikasi dan permohonan maaf di media cetak, media elektronik dan media sosial yang di tujukan kepada masyarakat Bali khususnya umat Hindu. 4. Apabila di kemudian hari kembali terjadi permasalahan yang sama menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Dewa Rai Sayoga saat dikonfirmasi juga mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca juga : Bantah Sebar Loker Non Hindu, PT KKP Mohon Maaf
Memastikan bahwa PT Karya Kusuma Parama (KKP) memang benar telah mengantongi izin saat Sidak Satpol PP Kota Denpasar juga didampingi dari pihak Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa perusahaan distributor wine ini tidak melanggar dari sisi aturan maupun ketenagakerjaan. Kendati tidak ditemukan terkait pelanggaran baik aturan maupun dari sisi penegakan Perda pihaknya tetap mengarahkan agar permintaan maaf terkait Loker rasis segera dilakukan secara luas di berbagai media. Diberitakan sebelumnya duduk persoalan bermula saat manajemen bersama seluruh karyawan dalam rapat internal menyampaikan keinginan untuk menambah karyawan yakni tenaga sopir. Tujuannya untuk mendukung operasional usaha yang sudah semangkin meningkat, khususnya untuk mengoptimalkan kinerja pada saat hari raya keagamaan Hindu agar operasional tetap bisa berjalan. Keinginan ini muncul akibat selama ini perusahaan yang beralamat di bilangan Renon ini selalu libur karena memberikan kesempatan pada karyawan yang sebagian besar masyarakat Bali dan beragama Hindu. Didasari semangat untuk mendapatkan penambahanan karyawan baru, membuat salah satu karyawan yang kebetulan menjadi sopir di tempat tersebut langsung merespon secara pribadi dengan memposting Loker Non Hindu melalui story WA (WhatsApp).
Pada postingan Lokor Non Hindu yang tersebar mencantumkan bahwa perusahaan pengiriman wine membutuhkan karyawan yang memiliki SIM A/B non Hindu. Pada Loker juga mencantumkan nama salah satu staf HRD PT Karya Kusuma Parama atas nama Ibu Keny. Atas hal tersebut membuat banyak tokoh Bali kembali geram karena permasalahan ini kerap terjadi. Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Selatan ini telah beroperasi selama tiga tahun dan menginjak tahun kedua membuka kantor cabang di Bali dengan jangkaun distribusi di sembilan kabupaten/kota se-Bali. Dari sisi perizinan, PT Karya Kusuma Parama memastikan telah sesuai aturan perizinan dan mempekerjakan tenaga kerja lokal. eja/ama