Connect with us

    NEWS

    Permintaan biaya kuliah Agus Khotib kepada Ade Yasin Dibantah BPK, JPU KPK Langsung Bungkam

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade mulai terkuak di kebenarannya dipersidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 24 Agustus 2022.

    Terpantau dipersidangan, salah satu tersangka auditor BPK yakni Anthon Merdiansyah dengan tegas membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah terhadap mantan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib kepada terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.

    “Saya sebagai penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor sama sekali tidak pernah meminta uang baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor,” kata Anthon dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

    Adapun terkait sekolah, Anthon menerangkan, pihaknya tidak pernah memberi tahukan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah jika saudara Agus Khotib sedang membutuhkan uang.

    Advertisement

    ” Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan,”ujarnya.

    Meski demikian, Anthon mengaku, pihaknya pernah bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi tidak berkaitan dengan dugaan pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

    ” Kami hanya membahas terkait omnibuslaw dan penanganan Covid-19 , dan kebetulan juga pada waktu itu momen Bu Ade sedang berduka karena suaminya Bu Ade meninggal dunia,” paparnya.

    Selanjutnya, terkait jabatan dirinya sebagai penanggung jawab, Anthon menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

    Advertisement

    “Saya tidak punya kewenangan semua harus diperiksa atau tidaknya,” bebernya.

    Sementara, saksi lainnya auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa menyebutkan bahwa dirinya pernah menerima uang Rp70 juta dari Ihsan yang disebut-sebut sebagai biaya kuliah Agus Khotib. Tapi, menurut Hendra uang itu untuk keperluan pribadi dirinya dan operasional tim BPK.

    “Rp70 juta itu, Rp20 juta saya pakai keperluan pribadi, Rp50 jutanya untuk operasional,” kata Hendra yang merupakan anak buah Anthon.

    Dari hasil keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, terlihat JPU KPK langsung terdiam dan hanya bisa mendengarkan cecaran pertanyaan dari pihak kuasa hukum Ade Yasin terhadap keempat saksi yang dihadirkan.

    Advertisement

    Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin

    Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut yaitu Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

    Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]