Connect with us

    DAERAH

    Pers Mengecam dan Mengutuk Keras Terhadap Kekerasan pers di SD Negeri 1 Buara

    Published

    on

    PURBALINGGA,jarrakpos.com – Kekerasan terhadap wartawan terjadi di SD Negri 1 buara kecamatan bobotsari, korban adalah ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Purbalingga, seluruh anggota insan pers berkumpul dan membuat aksi solidaritas wartawan, stiap wartawan dari stiap perusahaan Pers mengecam dan mengutuk keras terhadap kekerasan pers di SD Negri 1 Buara.

    Ansor Ketua IPJT DPC Purbalingga dalam hal ini adalah korban mengungkapkan kronologi kejadian, “saya sedang melakukan konfirmasi kepada SD Negri 1 buara terkait dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) kami datang baik baik dan menggunakan etika, namun oknum guru justru menanggapi dengan prilaku yang menurut kami tidak beretika dan sangat arogan, menggebrak meja dan berucap dengan nada keras yang mengundang banyak orang untuk menghampiri dan memojokan saya”.ungkapnya

    Ansor menambahkan, “saya di perlakukan seperti pelaku kriminal, di bentak, di lempar dengan tempat pulpen yang mengenai wajah saya, di lempar dengan puntung rokok yang masih menyala, di intimidasi dengan ancaman dan di paksa untuk membuat surat pernyataan tidak akan berurusan dengan SD Negri 1 buara lagi”.tambahnya

    Rekan media yang tergabung di IPJT segera melakukan kominikasi dengan kapolres Purbalingga melalui Wattsap, AKBP Hendra Irawan S.I.K mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke polres Purbalingga, korban bersama rekan pers segera melakukan pelaporan dan saat ini dalam Penanganan Polres Purbalingga.

    Advertisement

    Penasehat IPJT DPC Purbalingha Erna Rumianingsih, S.H, M.H mengungkapkan, “kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di SD Negri 1 Buara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apalagi wartawan bekerja di lindungi oleh undang undang, menurut UU No.40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Limaratus Juta)”.ungkapnya

    Erna juga menambahkan, “Profesi wartawan merupakan kontrol sosial mereka adalah pilar ke empat dari demokrasi jangan sampai ini menimbulkan dampak tidak baik bagi seluruh insan pers jawa tengah kami akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini”.tambahnya

    Seluruh anggota IPJT dari beberapa kabupaten juga akan melakukan aksi solidaritas dan akan mengawal kejadian yang menimpa ketua IPJT DPC Purbalingga.

    Ketua DPP IPJT Ir.Supriyanto, S.H, M.H juga mengungkapkan, “kami akan mengawal kekerasan wartawan yang menimpa rekan kami yaitu ketua IPJT DPC
    Purbalingga sampai tuntas, karna ini mencoreng nama baik Insan Pers Jawa Tengah”.pungkasnya.(fri)

    Advertisement

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]