NEWS
Persekongkolan Jahat? KPKNL Padangsidimpuan “Paksakan” Lelang Rumah dr. Badjora
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Sangat Miris, Dugaan persekongkolan Jahat betubi-tubi menghantam dr. Badjora M. Siregar . Mulai dari dikangkanginya wasiat kedua orangtua dr. Badjora, “Rekayasa” syarat lelang, pencaplokan tanah milik dr. Badjora melalui surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Ujung Padang hingga kepada “rekayasa” pelelangan tunggal.
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan ditengarai telah mengangkangi wasiat dari ayah dan ibu dr. Badjora M. Siregar (almarhum H. Baginda Mangaraja Muda Siregar dan almarhumah Hj. Siti Maryam Lubis) yang dalam wasiat tersebut disebutkan ada harta benda yang tidak boleh dijual termasuk diantaranya rumah batu kediaman keluarga dengan seluruh tanah sekitarnya beserta bangunan-bangunan yang ada di atasnya.
Rumah tersebut terletak di Jl. Kenanga no. 8 Kota Padangsidimpuan yang merupakan kediaman dr. Badjora, orangtua dr. Badjora beserta saudara/i nya.
Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH. & Alwi Akbar Ginting) kepada media, Minggu (24/09).
Dilanjutkan mereka, Atas gugatan dari Linda Mora Siregar (saudari dr. Badjora), akhirnya PA kota Padangsidimpuan melalui penetapan no. 1/Pdt/Eks/2019/PA. Pspk Jo 141/Pdt.G/2016/PA. Pspk mengabulkan agar rumah dan pekarangan tersebut dijual dengan cara dilelang, meski pembagian secara Natura belum dilaksanakan sebagaimana perintah Mahkamah Agung RI.
Kemudian ada “rekayasa” syarat lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan seperti :
1. Melelang objek sengketa, dimana dalam 1 objek lelang terdapat 2 kepemilikan.
2. Melelang objek sengketa yang tidak jelas ukurannya
3. Melelang objek sengketa yang tidak jelas Nilai nya.
4. KPKNL tidak memberikan hasil lelang kepada salah seorang waris.
5. Pemenang Lelang “dikondisikan” hanya satu orang
Di dalam hal pelelangan objek sengketa, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan seharusnya memenuhi peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk teknis lelang.
Dan pasal 1 ayat 10 menyatakan bahwa “Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh penjual *sesuai jenis lelang nya dan tidak ada perbedaan data*, menunjukkan hubungan hukum antara penjual dengan barang yang akan dilelang, sehingga meyakinkan pejabat lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang.
Kenyataannya Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan selaku Penjual dan/atau Pemohon Lelang belum memenuhi dokumen persyaratan lelang sebagaimana peraturan tersebut di atas, namun KPKNL tetap “memaksakan” lelang tersebut.
Syarat lelang yang harus dipenuhi PA Kota Padangsidimpuan selaku penjual seperti memiliki surat sah kepemilikan tanah baik SHM maupun surat keterangan . Namun hingga saat ini PA Kota Padangsidimpuan masih memiliki surat keterangan tanah yang “cacat hukum” yang diterbitkan oleh BPN Padangsidimpuan .
Disebutkan “cacat hukum” dikarenakan BPN Padangsidimpuan belum pernah mengukur objek tanah tersebut dan berdasarkan pengakuan salah seorang pejabat di kantor BPN Padangsidimpuan bernama Muhammad Edi Saputra tidak akan pernah menerbitkan surat dalam bentuk apapun dan berjanji tidak akan pernah menerbitkan SKPT / SKT atas objek dimaksud dikarenakan terdapat tumpang tindih kepemilikan.
Kemudian dalam surat BPN no. HP. 01/254-12.77/X/2022 pada point’ 2 , kepada KPKNL selaku pelaku lelang BPN menyarankan agar dilakukan Pengukuran Secara Kadarsial hal ini untuk mengetahui letak pasti, luas dan batas-batas sebidang tanah dimaksud, namun PA Kota Padangsidimpuan selaku penjual dan KPKNL selaku pelaksana lelang tidak kunjung melakukannya.
Perlu diketahui luas objek sengketa yang dilelang oleh KPKNL mengacu kepada Surat Keterangan Lurah Ujung Padang dan diteruskan oleh BPN . Dalam surat keterangan keduanya disebutkan luas keseluruhan objek sengketa sebesar 3.945, 75 M2. Namun dalam luas tersebut sudah termasuk tanah milik dr. Badjora yang sebelumnya dihibahkan oleh orangtuanya.
Kemudian ukuran seluas 3.945,75 m2 tersebut terdapat perbedaan dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Pemko Padangsidimpuan, dimana dalam surat SPPT PBB luas tanah dimaksud hanya 3.868 M2.
Perbedaan luasan menunjukkan kalau PA Kota Padangsidimpuan selaku Penjual tidak memenuhi dokumen syarat lelang yang karena di dalamnya masih terdapat perbedaan data. Perbedaan data ini sebelumnya sudah diketahui oleh KPKNL Padangsidimpuan, namun pihak KPKNL tetap ngotot melaksanakan lelang.
Soal harga objek lelang, dari peraturan seharusnya sebelum dilakukan pelelangan terlebih dahulu dilakukan taksiran harga jual oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun dari 2 KJPP yang dihunjuk oleh PA Kota Padangsidimpuan baik itu KJPP DAZ maupun KJPP Dasaat Yudistira tak satupun yang memberikan penilaian .
Selanjutnya pihak dr. Badjora M. Siregar juga pernah mengajukan penawaran hendak membeli objek sengketa tersebut sebesar Rp. 7.800.000.000, namun oleh kuasa hukum Linda Mora dkk, memaksa harga sebesar Rp. 12.000.000.000
Anehnya dalam pengumuman lelang yang dibuat pihak KPKNL harganya hanya sebesar Rp. 6.500.000.000 dan pemenangnya dimenangkan oleh anaknya Linda Mora bernama Syahlan Ginting.
“Bingung apa maunya PA Kota Padangsidimpuan ini, ditawar harga tinggi tidak mau, eeh..harga yang rendah malah dikabulkan”, jelas Kuasa Hukum dr. Badjora. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login