Connect with us

    DAERAH

    Personel Gabungan Polres Madina Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

    Published

    on

    MADINA- JarrakPos -; AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap motif peristiwa pembunuhan perempuan bernama Elfi Indah Sari (19) di sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Senin (29/4/2024).

    Arie Paloh membernarkan pelaku pembunuhan tersebut sudah diamankan pagi tadi pukul 06.00 Wib di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur.

    Penangkapan pelaku dilakukan oleh Personel Gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina dan Personil Polsek Panyabungan

    Pelaku adalah penduduk Desa Huta Bangun bernama Suroso Batubara (24). Pelaku diamankan atas bantuan dari Kepala Desa Huta Bangun dan masyarakat setempat.

    Advertisement

    Motif pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih kurang berjalan satu tahun.

    Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.

    “Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku,” kata Kapolres.

    Arie menerangkan, pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke sungai lalu menampar hingga tergeletak ke sungai.

    Advertisement

    Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban.

    “Atas informasi yang diperoleh sementara. Pelaku menampar lalu membenam kepala korban ke dalam air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban,” jelasnya.

    Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil Autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan.

    Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

    Advertisement

    “Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini,” katanya.

    Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.

    “Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan,” tutupnya.

    Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Advertisement

    (HPM/halimah)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]