Connect with us

    HUKUM

    Pertemuan Trading Bodong, Aparat Grebek Gamara di Sunset Raod Kuta

    Published

    on

    Kuta, JARRAKPOS.com Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membubarkan gathering perusahaan perdagangan berjangka komoditas, Gamara di Swiss Belhotel Rainforest, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (5/3). Acara dengan dalih pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti.

    Pembubaran gathering keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali. Selain bodong alias ilegal karena tak berizin, Gamara juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

    “Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

    Menegaskan kegiatan Gamara adalag ilegal, Bappebti imbuh Wisnu melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan perusahaan tersebut yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM) serta bekerja sama dengan pialang (broker) yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

    Advertisement

    Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti mengatakan penawaran paket- paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) junto Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai 10 tahun serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

    Tegas Aldison mengacu UU Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti berwenang untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Pembubaran gathering Gamara diambil dalam rangka mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Bappebti juga ingin memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat Bappebti.

    Selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline terang Aldison wajib dilakukan. Intinya, masyarakat harus memastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur pada penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. tim/jp

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]