DAERAH
Perubahan Tarif Pajak Kendaraan di Provinsi NTT, Berlaku Mulai 5 Januari 2025
NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menerapkan tarif pajak kendaraan pada awal tahun 2025.
Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Dominikus Dore Payong, MA, mengatakan perubahan ini melalui kesepakatan melalu MOU Pj Gubernur NTT bersama para Bupati dan Wali Kota di NTT.
Dijalaskannya, tarif pajak turun dari 1, 5 persen ke 1,2 untuk tahun depan.
“Nanti akan mulai diberlakukan mulai 5 januari tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini melalui Peraturan daerah no 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan rertibusi daerah,” ucap Plt Kepala Bapenda NTT Dominikus dalam Jumpa Pers di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, (10/12/2024).
Sementara itu penyuluh Jupiter Heidelberg Siburian mengatakan pada tahun depan juga akan ada perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“PPN dari 11 persen naik ke 12, tetapi tidak semua barang dan jasa,” terangnya..
Pemungutan ini mengacu pada UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). *** (Mario Langun)
You must be logged in to post a comment Login