Connect with us

    BATAM

    Perusahaan Serobot Lahan,Pemilik Lahan Jadi Tersangka oleh penyidik Mapolda Kepri diduga dalang Pengrusakan

    Published

    on

    Batam,Jarrakpos.com – Nasib La Husaini alias Zaini Bin Laode Abu bagaikan kena petir disiang bolong.Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mapolda Kepri. Husaini yang lahannya diserobot oleh perusahaan berakhir di jeriji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mapolda Kepri diduga pengrusakan Kolam yang dilaporkan oleh perusahaan. Menurut Azmi alias Ujang Tanjak rekan tersangka mengatakan pada awak media pada awalnya tersangka melaporkan perusahaan ke Mapolda atas penyerobotan lahan. Pada tahun dua ribuan pekerja dari perusahaaan yaitu PT LSM dan PT BTP melakukan pematangan lahan dilokasi milik warga di Sungai Oku Pulau Bulan ,Desa pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. “Awalnya La Husaini melaporkan Perusahaan yang menyerobot lahannya ke Mapolda,namun kaausnya mandak alias jalan ditempat,dan pada akhirnya justeru La Husaini jadi tersangka oleh penyidik atas laporan PT LSM fan PT BTP ujar Azmi alias Ujang Tanjak rekan korban Senin ( 14/8/2023 ). “Pada tahun 1980 perusahaan sudah masuk ,pada awalnya hanya mengelola lahan sendiri,pihak perusahaan perlahan – lahan menggarap lahan warga ujar Azmi. Lanjut Azmi menceritakan La Husaini telah memiliki lahan di kawasan tersebut dibuktikan Alas Hak kecamatan Tanjung pinang Timur Kabupaten Kepulauan Riau Pevinsi Riau. Namun di kemudian pihak perusahaan PT LSM dan PT BTP pematangan lahan peruntukan membuat tambak udang. ‘Pihak perusahaan menjanjikan untuk mengganti rugi kepada pemilik lahan,ternyata sampai hari ini belum ada ganti rugi,justeru pemilik lahan dilaporkan atas pengrusakan kolam,’ kata Azmi. Atas kasus ini Azmi menyataka La Husaini mintak keadilan pada pemerintah,khususnya Aprat (Habil)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply