Connect with us

NEWS

Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Jenis Sabu Sebanyak 10 Paket Ke Dalam Lapas

Published

on

Pekalongan.Jarrakpos.com. Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB dua petugas Layanan Terintegrasi Lapas Kelas IIA Pekalongan, Nanang Susilo (Petugas Penggeledahan Pria) dan Susanti Juhariyah (Petugas Penggeledahan Wanita) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga Sabu sebanyak 10 paket ke dalam Lapas.

Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut terjadi pada saat penggeledahan barang titipan oleh dua petugas Layanan Terintegrasi Lapas Pekalongan tersebut diatas.

Barang terlarang yang diduga Sabu sebanyak 10 paket ditemukan didalam lipatan jahitan celana yang akan dikirimkan kepada WBP Lapas Pekalongan a.n. Irwan Bayu Aji bin Apandi yang berasal dari Kabupaten Pekalongan.

Setelah petugas menemukan barang terlarang yang diduga Sabu tersebut, dua petugas Layanan Terintegrasi Lapas Pekalongan, Susanti Juhariyah (Petugas Penggeledahan Wanita) dan Mustafrikhatul Maftukhah (Petugas Layanan Informasi) melaporkannya kepada Ka. KPLP dan Kasi Binadik. Selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada Kalapas.

Advertisement

Kalapas kemudian memerintahkan Ka. KPLP untuk melakukan koordinasi dengan Sat. Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saat ini, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota tengah mengembangkan penemuan barang terlarang tersebut.

Selanjutnya barang bukti berupa narkoba diserah terimakan kepada Ditres narkoba Polda Jateng.

Kalapas akan melaporkan perkembangan kejadian Petugas Lapas Kelas IIA Pekalongan Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang yang diduga Sabu sebanyak 10 paket ke dalam Lapas kepada Bapak Dirjenpas, Bapak Kakanwil dan Bapak Plt Kadivpas pada kesempatan pertama.

 

Advertisement

 

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

 

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]