Connect with us

    DAERAH

    Petugas Rutan Humbahas Kanwil Kemenkumham Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkotika

    Published

    on

    Humbahas – Petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan menemukan barang diduga narkotika pada barang titipan yang dialamatkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (02/07/2022)

    “Barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan plastik kresek merah yang berisikan makanan dan barang kebersihan berupa detergen, sampo, dan lain-lain,” ujar Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang SH, MH

    Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, dan ditemukan satu bungkus barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

    Selanjutnya, petugas Rutan Humbang Hasundutan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Dari hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

    Advertisement

    “Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya lagi.

    Dijelaskan Herry, pihaknya mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik. Segera setelah temuan tersebut, petugas pun melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.

    Pada kesempatan tersebut, Herry mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan keamanan khusunya dalam menerima barang titipan WBP. Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan narkotika yang baru saja terjadi.

    “Kami akan menindak penyelundupan narkoba jenis apapun. Segala pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya lagi.

    Advertisement

    Hal ini dilakukan sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, dan pemberantasan narkoba, serta penerapan prinsip Back to Basics.

    “Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba khususnya yang terjadi dalam rutan,” tutupnya. (AVID/rel)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]