Connect with us

HUKUM

PHDI Bali Bawa Laporan HK Sebelum  14 Hari, MDA se-Bali Minta Krama Tenang

Published

on

‘’Kami tegaskan, 22 Juli 2020 komitmen PHDI Bali di hadapan pentolan organisasi yang kami terima dialog adalah, 2 minggu hasil kerja Tim sudah selesai untuk dibawa ke PHDI Pusat sebagai pemutus. PHDI Bali tak berwenang memutuskan. Tapi, kita sudah memutuskan sebatas yang menjadi kewenangan PHDI Bali dan Tim Kerja, ‘’ kata Gede Rudia, misalnya larangan HK untuk melakukan kegiatan ‘’outdoor’’ seperti yang selama ini sudah dilakukan.

Di media sosial ada pernyataan akun yang mendiskreditkan PHDI, ajakan mendemo sampai ajakan menduduki kantor PHDI Bali, mengganti pengurusnya dan rekrut pengurus baru. Atau membentuk PHDI baru yang lebih reformis. ‘’Walau belum 14 hari, PHDI Bali sudah membawa laporan ke PHDI Pusat pada 30 Juli. Dan sampai hari ini pun kami masih bekerja, menampung aspirasi masyarakat, melakukan rapat koordinasi dengan pejabat penting di Bali, dan menghasilkan progres sangat signifikan. MIsalnya, setelah mendengar paparan Asintel Kejati Bali dari aspek hukum, dan pandangan lainnya,’’ kata Rudia.

1bn-ik#28/12/2019

Diantara langkah PHDI Bali itu adalah, minta ISKCON menghentikan semua kegiatan diluar ashram dan Pura-pura Hindu di Bali, kemudian saat aspirasi makin kuat dan ada pelanggaran kesepakatan tahun 2001 oleh bhakta ISKCON, PHDI Bali menegaskan agar pengayoman PHDI Pusat dicabut.

Advertisement

Laman: 1 2 3 4

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]