Connect with us

    DAERAH

    PHDI Bali Didesak Turun, Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Terancam Digusur

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Dinilai tidak mendapatkan pendampingan hukum yang cukup dari majelis adat dan PHDI Bali, sekitar 45 KK pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, di Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara terancam kehilangan hak waris atas tanah dan pura tersebut, sehingga bisa dibongkar dan digusur. Dari tiga kali persidangan hingga di tingkat kasasi di MA, akhirnya pengempon pura dinyatakan kalah melalui PK (Peninjauan Kembali) tertanggal 6 Agustus 2018. Saat ini krama pengempon pura meminta agar majelis adat di Bali terutama PHDI Bali didesak agar segera turun dan ikut mencarikan solusi masalah ini. Salah satu tokoh masyarakat Canggu I Made Sudiana yang juga mantan Wakil Bupati Badung juga mengaku terkejut masalah ini baru diketahui masyarakat secara luas, sehingga meminta kepada majelis adat dan majelis umat untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

    1b#Ik-24/7/2019

    Seperti penuturan salah satu pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, I Nengah Sirde mengungkapkan, mengetahui keberadaan pura sudah ada jauh sebelum tahun 1950-an kendati ia sendiri kelahiran 1960. Bahkan di silsilah keluarga di tingkat kakeknya sudah menjadi salah satu ahli waris, bahkan menjadi salah satu pemangku di pura tersebut. Namun ditengah keharmonisan dalam berkeluarga para waris mengalami gejolak setelah sekitar tahun 1960-an salah satu pengempon pura beralih agama. Karena tidak ingin selalu cekcok salah satu pewaris pura dan laba pura yang masih beragama Hindu memilih hijrah (pindah) ke tempat lain.

    Baca juga : Dana Hibah Belum Cair, Pura Dalem Tambangan Hampir Rata dengan Tanah

    Belakangan, yakni pada tahun 2013 pengempon pura merasa haknya harus dikuatkan dengan pengurusan sertifikat sehingga ada proses gugatan hukum melalui persidangan. Sayangnya di tingkat Pengadilan Negeri ini penggugat dinyatakan kalah, sehingga ada upaya lanjutan melalui Pengadilan Tinggi dengan melibatkan saksi ahli dan akhirnya kasus bisa dimenangkan. Namun di pihak berlawanan justru kembali melakukan upaya hukum (tingkat MA) namun justru di tingkat ini penggugat kembali dinyatakan menang. Disinilah dijelaskannya kembali terjadi gejolak setelah tergugat mengajukan PK dan dinyatakan menang melalui putusan tertanggal 6 Agustus 2018. “Maju kasasi dinyatakan kita masih menang. Secara cepat diadakan eksekusi dibarengi BPN untuk menentukan batas-batas. Menunggu satu tahun perlawanan, lagi enam bulan naik PK kita kalah di PK. Tahu-tahu enam bulan ada putusan PK dan menyatakan kita kalah,” jelas Nengah Sirde kepada awak media saat ditemui, Selasa (30/7/2019) malam.

    1b#Bn-13/7/2019

    Diketahui dari pengakuan para pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, bahwa objek yang dikasuskan berupa bangunan pura seluas 2,5 are dan masing-masing 9 are lainnya untuk ahli waris (salah satunya sebagai ahli waris/laba pura). Nengah Sirde menceritakan pada tahun 1990 ia sempat mengecek SPPT objek pajak dan sudah terbagi menjadi tiga objek yakni untuk bangunan pura, bangunan tempat tinggal serta sebidang tanah kosong. Setelah salah satu ahli waris meninggal gejolak terjadi, sayangnya dokumen kepemilikan yang dibuka dalam proses persidangan berupa pipil yang jauh telah ada sebelum ada tiga buah SPPT. Ia juga menjelaskan seluruh upaya hukum diserahkan kepada kuasa hukum hingga menghabiskan dana hingga Rp700 juta rupiah namun justru kalah melalui PK. Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat yang dinyatakan menang dalam PK belum bisa dihubungi. Nomor handphone yang dihubungi tidak aktif. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    1 Comment

    1 Comment

    1. I nyoman mudiarcana

      01/08/2019 at 7:05 am

      Umat Hindu yg telah meninggalkan agamanya, tidak berhak mendapat warisan dari tanah pusaka leluhurnya.

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply